Islamic Economics
DOI: 10.21070/ijis.v11i3.1677

Tax Evasion Perception Among Students: Gender, Religiosity, Taxation System, and Tax Rates Influence


Persepsi Penggelapan Pajak di Kalangan Mahasiswa: Pengaruh Gender, Religiusitas, Sistem Perpajakan, dan Tarif Pajak

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Tax evasion Perception Gender Religiosity Taxation system Tax rates

Abstract

This study investigates the factors influencing students' perceptions of tax evasion, specifically examining the impact of gender, religiosity, taxation system, and tax rates. Using multiple linear regression analysis with SPSS, the research findings reveal that gender and religiosity do not significantly influence students' perceptions of tax evasion. However, the taxation system significantly affects their perceptions, with tax rates also demonstrating a significant influence. These results provide valuable insights for students, potential taxpayers, and policymakers regarding the factors that shape perceptions of tax evasion, aiming to promote tax compliance and deter tax evasion behavior.

Highlights:

  • Gender and religiosity have no significant impact on tax evasion perception.
  • The taxation system plays a crucial role in shaping students' perceptions of tax evasion.
  • Tax rates are a significant influencing factor in students' perceptions of tax evasion.

Keywords: Tax evasion, Perception, Gender, Religiosity, Taxation system, Tax rates

PENDAHULUAN

Negara berkembang seperti Indonesia membutuhkan dana untuk membiayai pelaksanaan pembangunan nasional. Dana tersebut berasal dari berbagai macam sumber pendapatan negara. Salah satunya sumber pendapatan negara dari pajak yang merupakan sumber pedapatan tertinggi jika dibandingkan dengan sumber pendapatan disektor lainnya. Pajak menyumbang sekitar 80% dari pendapatan negara. Pajak merupakan sumbangan masyarakat ke kas negara menurut undang-undang yang berlaku dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan serta dapat digunakan untuk membayar pengeluaran umum [1]. Namun dari tahun 2009 hingga 2021 realisasi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.

Salah satu faktor yang menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan pajak adalah adanya indikasi penggelapan pajak serta banyaknya kasus penggelapan pajak. Penggelapan pajak merupakan salah satu cara yang dilarang oleh undang-undang dan tentunya akan mendapatkan sanksi dan pidana. Penggelapan pajak ialah pengelakan atau penyelundupan pajak yang merupakan usaha aktif yang di lakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi atau menghilangkan bebas pajak secara illegal karena melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan [2].

Di Indonesia kasus penggelapan pajak marak terjadi beberapa kasus tersebut yaitu penggelapan pajak yang terjadi di Palembang tahun 2022 dilakukan oleh seorang pria berinisial D yang melakukan penggelapan pajak atas transkaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.. Tersangka D melakukan penggelapan pajak selama menjabat sebagai Pemimpin Cabang PT. GIPE dan kontrol PT. DPM sejak Januari 2017 hingga Desember 2018. Dikarenakan, tersangka D melakukan menggelapkan pajak dengan menggunakan faktur pajak bukan berdasarkan kejadian sebenarnya. Dari kejadian ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 24,4 miliar[3]

Kasus yang lainnya yaitu terjadi di Bali tahun 2015 yang melibatkan seorang usahawan periklanan yang melakukan pengelolaan periklanan diwebsite, berinisial IK (37). Tersangka IK melakukan pelanggaran pajak yaitu secara sengaja melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ) PPh pribadi dengan keterangan tahun pajak 2015 yang isinya tidak benar dan tidak lengkap. Tersangka telah menghindari tanggung jawab atas tindakannya sejak 2017 dan dimasukkan dalam daftar pencarian pada Desember 2020. Dari kasus tersebut memunculkan kerugian negara sebesar Rp 2,28 miliar.[4]

Persepsi individu tentang penggelapan pajak sangat banyak variasinya. Perbedaan persepsi antar individu dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya yakni jenis kelamin. Gender bagi laki-laki adalah maskulin, yaitu berani mengambil resiko. Sebaliknya, gender dalam kategori perempuan adalah feminisme, yaitu ramah, lembut, baik hati dan sensitif [5].. Gender adalah konsep yang digunakan untuk menggambarkan, menjelaskan serta mengidentifikasi perbedaan antara pria dan wanita terkait dengan psikologi seseorang. Hal psikologis ini yang dapat dilihat karena perbedaan jenis kelamin[6] faktor yang juga erat kaitannya dengan psikologis dan dapat mempengaruhi persepsi etika penggelapan pajak adalah religiusitas.

Religiusitas mengungkapkan taraf kepercayaan atau nilai yang dianut oleh seseorang atau individu. Dengan adanya agama dapat menekan perilaku buruk serta membentuk keharmonisan hidup, semua kepercayaan memiliki tujuan yang baik. Religiusitas mencangkup aturan hukum serta tanggung jawab yang memiliki tujuan untuk mengikat memercayai serta memperkuat hubungan manusia dengan Yang Maha Kuasa, hubungan antar manusia serta individu dengan lingkungan.[7] Religiusitas memegang peranan penting dalam administrasi perpajakan, dalam hal ini tidak lepas dari kejujuran wajib pajak, praktisi dan fiskus. Orang beriman tinggi memasukan nilai-nilai keagamaan ke dalam pelaksanaan pemungutan dan administrasi pajak, serta dapat menghindari untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, seperti korupsi, dan praktik penipuan lainnya.[8]. Selain itu juga terdapat faktor lain yang mempengaruhi persepsi seseorang terhadap penggelapan pajak yaitu sistem perpajakan

Sistem pajak merupakan komponen penting dari pendapatan nasional. Selain itu, Wajib Pajak berperan aktif dalam memenuhi tanggung jawabnya, seperti memperoleh NPWP, serta harus mampu menghitung, menyetor, dan melaporkan jumlah nosional yang terutang. Tugas petugas pajak adalah membimbing dan mengawasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Ketika kesadaran wajib pajak masih rendah dapat minimbulkan penggelapan penghindaran pakak yang dapat menimbulkan berbagai macam masalah salah satunya adalah tindakan penggelapan pajak[9] Sistem perpajakan merupakan wujud komitmen dan keterlibatan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk membiayai pembangunan nasional. Kepatuhan terhadap sistem perpajakan sangat penting, karena merupakan cerminan langsung dari dedikasi wajib pajak untuk membayar pajak mereka. Jika sistem ini dianggap memuaskan, itu mendorong wajib pajak untuk membayar pajaknya dengan sukarela. Namun, jika pembayar pajak tidak puas dengan sistem tersebut, mereka mungkin lebih cenderung menghindari pembayaran pajak, yang mengarah ke tingkat penggelapan pajak yang tinggi.[10]

Rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak juga disebabkan oleh tarif pajak yang tingg. Tarif pajak yaitu persentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak terutang (pajak yang harus dibayar). Penetapan tarif berdasarkan asas yang adil dan pemungutan pajak harus adil serta wajar, yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak harus proporsional dengan kemampuan membayar pajak serta sesuai dengan keuntungan yang diperoleh. Asas keadilan diperlukan untuk menghindari penghindaran pajak (tax avoidance), yaitu bagaimana mengurangi serta menghindari pajak tanpa melanggar hukum, dan penggelapan pajak (tax evasion) yaitu bagaimana mengurangi pajak dan hambatan pajak lainnya dengan cara ilegal. Penggelapan pajak adalah upaya wajib pajak untuk menghindari kewajiban yang sebenarnya dan merupakan pelanggaran undang-undang perpajakan.[11]

Maraknya kasus penggelapan pajak menimbulkan persepsi dikalangan masyarakat terkait Tindakan penggelapan pajak. Persepsi adalah asumsi atau informasi yang diperoleh seseorang dari pengalaman masa lalu tentang apa yang telah dirasakan inderanya, keinginan seseorang untuk mengambil keputusan, serta informasi yang diberikan oleh orang lain. Dalam penelitian ini, mahasiswa akuntansi angkatan 2019 digunakan sebagai objek penelitian, dimana biasanya menilai dan memberikan pendapat berdasarkan jenis kelamin, tingkat religiusitas, sistem perpajakan dan tarif pajak. Mahasiswa akuntansi dipilih sebagai subjek penelitian karena pengetahuan perpajakannya.

Penelitian tersebut mengacu pada penelitian oleh [12] yang berjudul “ Pengaruh Gender dan Religiusitas terhadap Persepsi Etika Penggelapan Pajak”. Persamaan penelitian tersebut dan penelitian ini adalah penggunaan variabel independen yang meliputi Gender dan Religiusitas. Perbedaan penelitian ini terletak pada variabel independent yaitu pada variabel Sistem Perpajakan dan Tarif Perpajakan. Penambahan variabel tersebut didukung oleh penelitian dari [13]yang berjudul “Pengaruh Sistem Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Terdeksi Kecurangan Terhadap Penggelapan Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan)” dimana hasil dari penelitian tersebut Sistem Perpajakan memiliki pengaruh negatif terhadap penggelapan pajak dan penambahan variabel independent selanjutnya didukung oleh penelitian dari [14] yang berjudul “Pengaruh Keadilan Pajak,Tarif Pajak, Sistem Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Teknologi Perpajakan, Terhadap Persepsi Wajib Pajak Badan Mengenai Penggelapan Pajak” dari hasil penelitian tersebut Tarif Pajak tidak berpengaruh terhadap persepsi penggelapan pajak badan. Sehingga pada penelitian ini memfokuskan “Pengaruh Gender, Religiusitas, Sistem Perpajakan dan Tarif Pajak Terhadap Persepsi Mahasiswa Mengenai Penggelapan Pajak (Studi Kasus Pada Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)

PENGEMBANGAN HIPOTESIS

Pengaruh Gender terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Karena jenis kelamin laki-laki dan perempuan, ada kepribadian atau sifat yang berbeda yang dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran pajak. Jika perilaku seorang laki-laki maupun perempuan mencerminkan akhlak yang baik, maka laki-laki maupun perempuan tersebut dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. sehingga kecenderungan untuk melakukan tindakan penghindaran pajak akan menjadi tidak etis untuk tidak dilakukan[8] Sesuai dengan penelitian[6] Mahasiswa laki-laki lebih memiliki persepsi penggelapan pajak yang lebih baik dibandingkan mahasiswa perempuan.

H1 : Gender berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Pengaruh Religiusitas terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Religiusitas yang tinggi menghasilkan persepsi yang positif, menyadarkan masyarakat akan pentingnya moralitas serta menghindari untuk melakukan penggelapan pajak. Hal ini karena keyakinan agama yang kuat dari individu-individu tersebut mempengaruhi peningkatan nilai-nilai moral mereka dalam kehidupan sehari-hari dan mempengaruhi seorang individu. Perilaku yang baik, dapat mempengaruhi bagaimana cara orang mengkspresikan pandangan mereka tentang penghindaran pajak[8]. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh [6] yang menyatakan bahwa Religiusitas berpengaruh positif terhadap penggelapan pajak..

H2 : Religiusitas berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Pengaruh Sistem Perpajakan terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Suatu sistem perpajakan dapat dikatakan baik apabila tata cara perpajakan yang berkaitan dengan penghitungan, pelaporan dan pembayaran mudah untuk dilakukan. Selain itu, otoritas pajak harus berperan aktif dalam pengawasan memenuhi kewajibannya itikad baik. Sebaliknya, suatu sistem perpajakan dianggap buruk jika otoritas pajak melakukan praktik-praktik curang dalam penegakannya, seperti korupsi yang sangat merugikan masyarakat. Kecurangan yang terjadi dalam sistem menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Semakin adil ketentuan-ketentuan dalam perpajakan memiliki pengaruh dengan persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak[15]. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh [16] yang menyatakan bahwa sistem perpajakan berpengaruh positif terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak.

H3 : Sistem Perpajakan berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Pengaruh Tarif Pajak terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Tarif pajak adalah presentase yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh Tarif pajak merupakan persentase yang biasanya digunakan untuk menentukan jumlah pajak yang wajib dibayar oleh wajib pajak. Saat ini, terdapat kasus di mana wajib pajak ingin melindungi atau mengamankan aset mereka dari pajak melalui berbagai cara sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka atau mengamankan alibi atas uang yang mereka peroleh. Untuk menghindari kewajibannya, Wajib Pajak telah melakukan berbagai cara, baik ilegal maupun legal dalam hukum perpajakan, salah satunya adalah penghindaran pajak. Tarif pajak dapat mempengaruhi persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak. Sesuai dengan penelitiian [17]

H4 : Tarif pajak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Figure 1.Kerangka Konseptual Penelitian

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Data kuantitatif adalah metode penelitian yang didasarkan pada data yang benar ada atau nyata. Data penelitian muncul dalam bentuk angka-angka, yang akan dengan metode statistik seperti uji komputasi, terkait dengan masalah yang diteliti, sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan.

Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa jurusan akuntansi angkatan 2019 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Berdasarkan data yang diperoleh dari bagian Akademik Universitas Muhammadiyah tercatat 254 mahasiswa angkatan 2019. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini dengan menggunakan metode Purposive Sampling. Data yang akan digunakan oleh peneliti hanyalah data yang memenuhi kriteria. Kriteria sampel untuk penelitian ini yaitu mahasiswa yang masih aktif mengikuti kegiatan akademik kampus dan mahasiswa program pendidikan Akuntansi angkatan 2019.

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah peneliti melakukan observasi terlebih ke bagian Akademik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dahulu untuk memperoleh data mahasiswa aktif prodi akuntansi angkatan 2019. Kemudian membagikan angket/kuisioner kepada sampel tersebut. Kuisioner yang dibagikan berisi beberapa pertanyaan mengenai persepsi penggelapan pajak dengan menggunakan 5 skala likert dan mempunyai lima skala nilai yaitu nilai (1) dengan indikator sangat tidak setuju, nilai (2) dengan indikator tidak setuju, nilai (3) dengan indikator cukup, nilai (4) dengan nilai indikator setuju, dan nilai (5) dengan indikator nilai sangat setuju.[18]

Skala likert digunakan untuk mengukur sikap,pendapat serta persepsi seseorang atau sekelompok orang terhadap fenomena sosial. Dengan menggunakan skala likert, maka variabel yang akan diukur dijabarkan menjadi indikator variabel. Kemudian indicator-indikator tersebut kemudian dijadikan sebagai titik tolak pengembangan elemen instrument, yang dapat berupa pernyataan atau pertanyaan. Tanggapan untuk setiap item instrumen berada pada skala likert mulai dari sangat positif sampai dengan sangat negatif [19]

a. Teknik Analisis Data

Peneliti menggunakan analisis linier bergana dikarenakan penelaiti ingin meninjau bagaimana naik turunya keadaan variabel dependen bila dua atau lebih variabel independent sebagai faktor predictor dinaik turunkan nilainya (dimanipulasi). Analisis regresi berganda akan dilakukan jika jumlah variabel independen minimal 2 [19]. Penulis menggunakan persamaan linier berganda dalam penelitian ini karena terdapat variabel bebas dalam penelitian ini. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan IBM SPSS 26. Persamaan regresi linier berganda dapat dituliskan sebagai berikut :

Y= α + β1X1 + β2X2 + β3X3 + β4X4

Keterangan:

Y = Penggelapan Pajak (Tax Evasion)

Α = Konstanta

β1,2,3,4 = Koefisien regresi variabel independen

X1 = Gender

X2 = Religiusitas

X3 = Sistem Perpajakan

X4 = Tarif Pajak

Alasan menggunakan regresi linier berganda adalah untuk mendapatkan tingkat akurasi dan dapat mengetahui apakah terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel independent (Gender, Religiusitas, Sistem Perpajakann dan Tarif Pajak) terhadap variabel dependen (Persepsi Mahasiswa Mengenai Penggelapan Pajak).

b. Uji Instrumen

1. Uji Validitas

Uji validitas standart yang dapat membuktikan sejauh mana suatu alat ukur mempu mengukur objek yang diukur. Uji validitas digunakan untuk mengukur apakah sebuah kuisioner sah atau valid[21]. sebuah kuesioner dapat dikatakan valid apabila berisi pertanyaan yang mengungkapkan apa yang sedang di ukur.

2. Uji Reliabilitas

Reliabilitas adalah alat untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari varibel atau konstruk. Suatu kuesioner dikatakan reliabel ataupun dapat diandalkan apabila tanggapan seseorang mengenai perrnyataan tersebut konsisten ataupun konsisten dari waktu ke waktu [21]. Uji reliabilitas ini digunakan untuk menguji apakah data yang diperoleh konsisten dan dapat diandalkan dalam jangka waktu tertentu, yaitu untuk mengetahui sejauh mana pengukuran yang digunakan dapat dipercaya atau diandalkan. Data yang dapat dipercaya dihasilkan dari instrumen yang sudah reliabel.

c. Uji Hipotesis

Dasar pengujian hasil regresi dilakukan dengan tingkat kepercayaan sebesar 95% dan dengan taraf signifikannya sebesar 5% (α = 0,05). Adapun kriteria Uji Signifikansi :

Jika, nilai signifikansi > 0,05 maka H0 diterima dan Ha ditolak. Artinya tidak terdapat pengaruh antara variabel independent, terhadap variabel dependen.

Jika, nilai signifikansi < 0,05 maka H0 ditolak dan Ha diterima. Artinya terdapat pengaruh antara variabel independent, terhadap variabel dependen.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

A. Karakteristik Responden

Penelitian ini dilakukan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dengan jumlah responden 157 orang. Penelitian ini juga dilakukan kurang lebih selama 1 bulan, dimana penelitian ini ditunjukan kepada Mahasiswa Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial, Program Studi Akuntansi pada Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA). Pengambilan sampel yang dilakukan adalah dengan menggunakan menggunakan purposive sampling yang artinya pengambilan sampel dengan menggunakan beberapa pertimbangan tertentu sesuai dengan kriteria yang diinginkan untuk menentukan jumlah sample yang diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa kuisioner. Kuisioner diperoleh dengan cara membagikannya melalui google form kepada Mahasiswa Akuntansi Muhammadiyah Sidoarjo. Dengan karakteristik tersebut terkumpul 157 responden yang dapan di olah. Identitas dan jawaban responden dijamin kerahasiaannya serta tujuan penelitian yang mana hanya untuk kepentingan ilmiah semata.

Kriteria F rekuensi (Orang) P resentase (%)
Jenis Kelamin
Laki-Laki 31 19,7
Perempuan 126 80,3
Perguruan Tinggi
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo 157 100
Table 1. Karakteristik Responden

Dapat dilihat dari tabel diatas menunjukan bahwa penelitian ini didominasi oleh perempuan sebanyak 126 orang dengan presentase 80,3% sedangkan laki-laki hanya 31 orang dengan presentase 19,7%. Selain itu responden dalam penelitian ini sebanyak 157 mahasiswa, dengan presentase 100% berasal dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.

B. Hasil Statistik Deskriptif

Pada tabel analisis deskriptif bertujuan agar mempermudah peneliti memperoleh gambaran dari jawaban responden mengenai variabel-variabel yang digunakan. Berikut adalah uraian atas hasil analisis deskriptif dari setiap variabel peneltian.

N Total.X1 Total.X2 Total.X3 Total.X4 Total.Y
Mean 157 0,20 31,87 15,64 12,11 14,974
Median 157 0,00 33,00 17,00 12,00 15,000
Std. Deviation 157 0,399 4,276 6,035 4,77 5,6873
Minimum 157 0 7 5 4 5,00
Maximum 157 1 35 25 20 25,00
Table 2.

C. Hasil Uji Kualitas Data

Hasil Uji Validitas

Uji Validitas digunakan untuk mengukur keabsahan atau validnya sebuah kuisioner. Dengan demikian instrumen yang valid merupakan instrumen yang benar-benar mampu untuk mengukur apa yang hendak diukur.

a. Gender (X1)

Variabel dummy digunakan untuk variabel gender dalam penelitian ini. Sehingga pada variabel ini tidak terdapat indikator maupunitem pertanyaan. Namun dengan menggunakan kode, yaitu : 1 digunakan untuk laki-laki dan 2 digunakan untuk perempuan.

b. Religiusitas (X2)

Item Pertanyaan r Hitung r Tabel Keterangan
1. 0,917 0,159 Valid
2. 0,914 0,159 Valid
3. 0,930 0,159 Valid
4. 0,879 0,159 Valid
5. 0,908 0,159 Valid
6. 0,774 0,159 Valid
7. 0,863 0,159 Valid
Table 3.Hasil Uji Validitas Religiusitas (X2)

Dapat dilihat dari tabel diatas, semua indikator atau item pertanyaan dari variabel religiusitas dinyatakan valid karena r-hitung pada setiap pertaanyaan lebih besar dari r-tabel.

c. Sistem Perpajakan (X3)

Item Pertanyaan r Hitung r Tabel Keterangan
1. 0,940 0,159 Valid
2. 0,929 0,159 Valid
3. 0,947 0,159 Valid
4. 0,935 0,159 Valid
5. 0,950 0,159 Valid
Table 4. Hasil Uji Validitas Sistem Perpajakan (X3)

Dapat dilihat dari tabel diatas, semua indikator atau item pertanyaan dari variabel religiusitas dinyatakan valid karena r-hitung pada setiap pertaanyaan lebih besar dari r-tabel.

d. Tarif Pajak (X4)

Item Pertanyaan r Hitung r Tabel Keterangan
1. 0,919 0,159 Valid
2. 0,940 0,159 Valid
3. 0,914 0,159 Valid
4. 0,915 0,159 Valid
Table 5. Hasil Uji Validitas Tarif Pajak (X4)

Dapat dilihat dari tabel diatas, semua indikator atau item pertanyaan dari variabel religiusitas dinyatakan valid karena r-hitung pada setiap pertaanyaan lebih besar dari r-tabel.

5. Penggelapan Pajak (Y1)

Item Pertanyaan r Hitung r Tabel Keterangan
1. 0,874 0,159 Valid
2. 0,874 0,159 Valid
3. 0,913 0,159 Valid
4. 0,897 0,159 Valid
5. 0,918 0,159 Valid
Table 6. Hasil Uji Validitas Penggelapan Pajak (Y1)

Dapat dilihat dari tabel diatas, semua indikator atau item pertanyaan dari variabel religiusitas dinyatakan valid karena r-hitung pada setiap pertaanyaan lebih besar dari r-tabel.

D. Hasil Uji Reliabilitas

Uji reliabilitas digunakan untuk mengetahui sejauh mana hasil dari penelitian dapat diyakini kebenarannya sehingga dapat diperoleh hasil yang relative berbeda jika dilakukan secara berulang-ulang pada subjek uji yang digunakan sama. Hasil pengujian reliabilitas kuisioner untuk masing-masing variable disajikan pada tabel berikut :

Variabel Cronbach Alpha Keterangan
Religiusitas (X2) 0,953 Reliabel
Sistem Perpajakan (X3) 9,967 Reliabel
Tarif Pajak (X4) 0,941 Reliabel
Tarif Pajak (X4) 0,938 Reliabel
Table 7. Hasil Uji Reliabilitas Data

Dapat dilihat pada tabel diatas terlihat bahwa uji reliabilitas menunjukkan Cronbach’s alpha untuk semua variabel diatas 0,700. jika cronbach’s Alpha 0,70 – 0,90 maka dapat dikatakan reliabilitas pada variabel ini tinggi.

E. Pengujian Hipotesis

Uji Regresi Linear Berganda

Model Unstandardized Coeffesients B Std. Error
(Constant) 6,036 2,961
Total.X1 -0,742 0,838
Total.X2 -0,062 0,081
Total.X3 0,459 0,072
Total.X4 0,320 0,093
Table 8.Hasil Uji Regresi Linear Berganda Coeffesient a

a. Dependent Variable: Penggelapan Pajak

Berdasarkan tabel uji regresi linear berganda diatas maka diperoleh persamaan regresi berganda sebagai berikut :

Figure 2.

Uji t ( Parsial )

a. Dependent Variable: Penggelapan Pajak

Model Standardized Coeffesients Beta t Sig
(Constant) 2,039 0,043
Total.X1 -0,052 -0,885 0,378
Total.X2 -0,046 -0,046 0,445
Total.X3 0,487 0,487 0,000
Total.X4 0,268 0,268 0,001
Table 9.Hasil Uji T ( Parsial ) Coeffesient a

Berdasarkan tabel diatas hasil pada variabel Gender diatas terlihat bahwa nilai signifikansi gender sebesar 0,378 > 0.05 serta nilai t-hitung -0,885 < t-tabel 1,975. Hal ini menunjukan bahwa H1 ditolak. Disini dapat disimpulkan bahwasanya gender tidak berpegeruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak. Pada variabel Religiusitas, dapat di ketahui bahwa nilai signifikansi religiusitas sebesar 0,445 < 0.05 dan t-hitung -0,766 < Ttabel 1.975 Hal ini menunjukan bahwa H2 ditolak. Disini dapat disimpulkan bahwasanya Religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak. Pada Variabel Sistem Perpajakan, dapat di ketahui bahwa nilai signifikansi sistem perpajakan sebesar 0,000 < 0,05 dan nilai t-hitung 6,367 > t-tabel 1,975. Hal ini menunjukkan bahwa H3 diterima. Maka dapat disimpulkan bahwasanya Sistem Perpajakan berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak. Pada variabel Tarif Pajak, dapat diketahui bahwa nilai signifikansi tarif pajak sebesar 0,001 < 0.05 dan nilai Thitung 3,426 > t-tabel 1,975. Hal ini menunjukan bahwa H4 diterima. Maka dapat disimpulkan bahwa Tarif Pajak Berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak.

R Square ( Koefisien Dererminasi )

Model R R Square Adjusted R Square Std.Error of the Estimate
1 .696 0,485 0,472 4,13443
Table 10. Hasil Uji Koefisien Determinasi Model Summary b

a. Predictors: (Constant), Tarif Pajak, Gender, Religiusitas, Sistem Perpajakan

b. Dependent Variable: Penggelapan Pajak

Dari tabel uji koefisien determinasi (Adjusted R Square) diketahui bahwa hasil uji R sebesar 0,485 atau sebesar 48,5% yang berarti dari variabel persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak bisa dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel Gender, Religiusitas, Sistem Perpajakan dan Tarif Pajak sedangkan sisanya 51,5% dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

No. Hipotesis Signifikansi Keterangan
1. H1 : Gender berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak 0,378 Ditolak
2. H2 : Religiusitas berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak 0,445 Ditolak
3. H3 : Sistem Perpajakan berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak 0,000 Diterima
4. H4 : Tarif Pajak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak 0,001 Diterima
Table 11. Hasil Uji Hipotesis

Pembahasan

Hubungan antar variabel

a. Pengaruh Gender terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Gender adalah konsep yang digunakan untuk menggambarkan, menjelaskan serta mengidentifikasi perbedaan antara pria dan wanita terkait dengan psikologi seseorang. Hal psikologis ini yang dapat dilihat karena perbedaan jenis kelamin. Hasil dalam penelitian ini variabel Gender tidak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak dengan nilai signifikansi 0,378. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [12]. Yang berarti bahwa gender tidak ada pengaruhnya terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak.

b. Pengaruh Religiusitas terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Religiusitas mengungkapkan taraf kepercayaan atau nilai yang dianut oleh seseorang atau individu. Dengan adanya agama dapat menekan perilaku buruk serta membentuk keharmonisan hidup, semua kepercayaan memiliki tujuan yang baik. Hasil dalam penelitian ini variabel Religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak, dapat dilihat bahwa hasil dengan tingkat signifikan sebesar 0.445 lebih besar dari 0.05.. Dalam penelitian yang dilakukan [22] Religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak dengan nilai signidikansi 0,118. Hasil Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [22]. Yang artinya tinggi rendahnya tingkat Religiusitas seseorang belum mampu memengaruhi seseorang untuk berperilaku dengan norma yang ada. ketidakdukungan religiusitas pada persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak juga disebabkan karena pengaruh norma subjektif, seperti teman maupun lingkungan.

c. Pengaruh Sistem perpajakan terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Sistem perpajakan menjadi salah satu elemen penting dalam penerimaan negara. Selain itu,wajib pajak mempunyai peranan untuk aktif dalam memenuhi tugasnya seperti untuk memperoleh NPWP, dan juga dituntut untuk dapat menghitung, menyetor, serta melaporkan dari besarnya nominal yang terhutang. Hasil dalam penelitian ini variabel Sistem Perpajakan berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak, dapat dilihat bahwa hasil dengan tingkat signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05. Berdasarkan penelitian [16] Sistem Perpajakan Berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak dengan nilai signifikansi 0,001. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [16]. Artinya semakin baik sistem perpajakan yang berlaku, maka semakin positif persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak.

d. Pengaruh Tarif Pajak terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak

Tarif pajak adalah presentase yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh seseorang wajib pajak[17] Hasil dalam penelitian ini variabel Tarif Pajak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak, dapat dilihat bahwa hasil dengan tingkat signifikansi sebesar 0,001 lebih kecil dari 0,05.. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh [17] Artinya semakin adil tarif pajak yang berlaku maka dapat meningkatkan persepsi positif mahasiswa mengenai pengggelapan pajak. Hal ini dapat disebabkan karena tarif pajak yang tinggi dianggap sebagai beban berat bagi persepsi mahasiswa.

KESIMPULAN

Penelitian ini bertujuan untuk menguji seberapa berpengaruh penerapan Gender, Religiusitas, Sistem Perpajakan dan Tarif Pajak terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak dengan subyek penelitian adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo angkatan 2019 dengan memperoleh sebanyak 157 responden yang telah mengisi Google Form yang telah dibagikan. Berdasarkan hasil uji dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Gender tidak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak. Yang berarti bahwa gender tidak ada pengaruhnya terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak.

2. Religiusitas tidak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa tentang penggelapan pajak. artinya tinggi rendahnya tingkat religiusitas seseorang belum mampu memengaruhi seseorang untuk berperilaku dengan norma yang ada. ketidakdukungan religiusitas pada persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak juga disebabkan karena pengaruh norma subjektif, seperti teman maupun lingkungan

3. Sistem Perpajakan berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak. Artinya semakin baik sistem perpajakan yang berlaku, maka semakin positif persepsi mahasiswa mengenai penggelapan pajak.

4. Tarif Pajak berpengaruh terhadap persepsi mahasiswa mengenai pengggelapan pajak. Artinya semakin adil tarif pajak yang berlaku maka dapat meningkatkan persepsi positif mahasiswa mengenai pengggelapan pajak

References

  1. M. Mardiasmo, “Perpajakan,” edisi 2019. Yogyakarta: Penerbit Andi, 2019.
  2. SK Rahayu, “Perpajakan konsep dan aspek formal.” Bandung: Rekayasa Santo, 2017.
  3. "Penggelapan Pajak Transaksi BBM, DJP: Kerugian Negara Rp24,4 Miliar," 05 Oktober 2022. [Online]. Tersedia: https://ekonomi.bisnis.com/read/20221005/259/1584423/penggelapan-pajak-transaksi-bbm-djp-kerugian-negara-rp244-miliar . Diakses: 15 Desember 2022.
  4. "Tersangka Pidana Pajak Rp2,28 Miliar Diserahkan ke Kejari Denpasar," 28 April 2022. [Online]. Tersedia: https://www.antaranews.com/berita/2127762/tersangka-pidana-pajak-rp228-miliar-diserahkan-ke-kejari-denpasar . Diakses: 15 Desember 2022.
  5. D. Sofha dan St. Dwiarso Utomo, “Keterkaitan Religiusitas, Geder, Lom dan Persepsi Etika Penggelapan Pajak,” Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Terapan, vol. 9, 2018. [On line]. Tersedia: http://jurnal.stietotalwin.ac.id/index.php/jimat/article/view/162/158 . Diakses: 21 Januari 2023.
  6. T. Arimbi, “Pengaruh Gender, Religiusitas, Pemahaman Perpajakan dan Love Of Money Terhadap Persepsi Penggelapan Pajak,” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekan Baru, 2022. [Online]. Tersedia: http://repository.uin-suska.ac.id/62360/2/SKRIPSI%20TIKA%20ARIMBI.pdf . Diakses: 15 Desember 2022.
  7. DA Nurachmi and A. Hidayatulloh, “Pengaruh Gender, Religiusitas, dan Love Of Money Terhadap Penggelapan Pajak,” Repositary Universitas Ahmad Dahlan, 2020. [Online]. Tersedia: https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Pengaruh+gender+religiusitas+dan+love+of+money+terhadap+penggelapan+pajak&btnG= . Diakses: 15 Desember 2022.
  8. MA Dewanta dan Z. Machmuddah, “Gender, Religiusitas, Cinta Uang, dan Persepsi Etis Penghindaran Pajak,” Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, vol. 6, tidak. 1, hlm. 71–84, Maret 2019, doi: 10.24815/jdab.v6i1.10990.
  9. AYKI Sudiro, IR Bawono, dan RM Mustofa, “Pengaruh Keadilan Perpajakan, Sistem Perpajakan, Teknologi Dan Informasi, Serta Diskriminasi Terhadap Perspektif Pribadi Wajib Pajak Orang Pribadi Tentang Etika Perpajakan,” JAK (Jurnal Akuntansi) Kajian Ilmiah Akuntansi, vol . 8, tidak. 1, hlm. 76–90, Desember 2020, doi: 10.30656/jak.v8i1.2441.
  10. YD Ningsih, “Pengaruh Sistem Perpajakan, Keadilan, Tarif Pajak, Ketepata Pengalokasian, dan Diskriminasi terhadap Tindakan Penggelapan Pajak,” 2020. [Online]. Tersedia: https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/28950/15312010%20Yuni%20Dasa%20Ningsih.pdf?sequence=1 . Diakses: 21 Januari 2023.
  11. N. Putu, P. Sari, IM Sudiartana, NL Gde, dan M. Dicriyani, “Pengaruh Keadilan Pajak, Sistem Perpajakan, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Badan Mengenai Etika Penggelapan Pajak,” vol. 3, tidak. 1 Agustus 2021.
  12. C. Auliya, D. Sofianty, P. Akuntansi, F. Ekonomi, dan D. Bisnis, “Pengaruh Gender dan Religiusitas terhadap Persepsi Etika Penggelapan Pajak,” Prosiding Akuntansi, vol. 7, tidak. 1, 2021, doi: 10.29313/.v7i1.25472.
  13. E. Winarsih, “Pengaruh Sistem Perpajakan, Kualitas Pelayanan dan Terdeteksinya Kecurangan Terhadap Penggelapan Pajak-Endah Winarsih 2020,” Jurnal Ilmiah Akuntansi, vol. 1, hlm. 55–69, September 2018, doi: 10.33096.
  14. T. Yuliyanti, KH Titisari, and S. Nurlela, “Pengaruh Keadilan Pajak, Tarif Pajak, Sistem Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Teknologi Perpajakan Terhadap Persepsi Wajib Pajak Badan Mengenai Penggelapan Pajak,” Seminar Nasional IENACO, 2017. [Online] . Tersedia: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/xmlui/handle/11617/8585. Diakses: 13 Desember 2022.
  15. M. Ayu dkk., “Persepsi Mahasiswa Akuntansi Mengenai Penggelapan Pajak,” FE-Akuntansi.
  16. YM Datulalong dan YK Susanto, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak Terhadap Tax Evasion Di Jakarta,” Jurnal Akuntansi TSM, vol. 1, tidak. 1, hlm. 1–12, Maret 2021. [Online]. Tersedia: http://jurnaltsm.id/index.php/ejatsm.
  17. DW Kartika Indra Fitria, “Pengaruh Pemahama Perpajakan Tentang Tarif Pajak, Sanksi Pajak dan Keadilan Pajak Terhadap Persepsi Mahasiswa Mengenai Penggelapan Pajak,” Kumpulan Riset Akuntansi, hlm. 35–40, Juli 2022.
  18. "Pengertian Skala Likert dan Kelebihannya," Anotherorion.com, 15 Mei 2022. [Online]. Tersedia: https://anotherorion.com/pengertian-skala-likert-dan-kelebihannya/#Lebih_Baik_Menggunakan_Skala_Likert_4_atau_5_poin . Diakses: 15 Desember 2022.
  19. Sugiono, “Metode Penelitian,” 2017. [Online]. Tersedia: https://digilib.sttkd.ac.id/1729/4/BAB%20III%20SKRIPSI%20-%20SINTA%20PUJI%20RAHAYU_4.pdf . Diakses: 23 Desember 2022.
  20. Sugiono, “Metode Penelitian,” Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2017. [Online]. Tersedia: https://eprints.umm.ac.id/55736/4/BAB%20III.pdf . Diakses: 23 Desember 2022.
  21. Ghozali, “Metode Penelitian,” 2018. [Online]. Tersedia: http://repository.stei.ac.id/297/3/BAB%20III%20METODA%20PENELITIAN.pdf .
  22. L. Dharma, “Pengaruh Gender, Pemahaman Perpajakan dan Religiusitas Terhadap Persepsi Penggelapan Pajak,” JOM Fekom, vol. 3, no. 1.