Abstract
The purpose of this study is to find out the efforts of Zakat, Infaq and Shadaqah for the welfare of the community in the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) of Sidoarjo Regency and to know the supporting and inhibitory factors and efforts made in zakat, infaq and shadaqah efforts for the welfare of the community in the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) of Sidoarjo Regency This research uses qualitative type methods with the research approach used is a case study approach. Data collection techniques use observation, interviews and documentation. Data analysis used data reduction, data presentation, and verification The results of research can be concluded several things, among others: Zakat, infaq and shadaqah efforts for the welfare of the community in the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) of Sidoarjo Regency, namely with various programs including: Sidoarjo Cerdas, Sidoarjo Peduli, Sidoarjo Sehat, Sidoarjo Makmur, Sidoarjo Taqwa and the Annual Program in the form of mass Circumcision and Ramadan Parcels and Factors supporting efforts that Carried out in the management of zakat, infaq and shadaqah for the welfare of the community in the National Amil Zakat Agency (BAZNAS) of Sidoarjo Regency, among others, from the role of the Central Government and the Government of Sidoarjo Regency, BAZNAS Sidoarjo Regency has various relationships. While inhibiting factors include the lack of public confidence to leave zakat in BAZNAS Sidoarjo Regency, Lack of quality human resources, Lack of support by community leaders or institutions in the village.
Pendahuluan
Pengelolaan zakat di Indonesia mengalami perkembangan yang dinamis dalam rentang waktu yang sangat panjang. Dipraktikkan sejak awal masuknya Islam ke Indonesia, zakat berkembang sebagai pranata sosial keagamaan yang penting dan signifikan dalam penguatan masyarakat sipil Muslim. Dalam rentang waktu yang panjang, telah terjadi pula tarik menarik kepentingan dalam pengelolaan zakat di ranah publik. Di era Indonesia modern, di tangan masyarakat sipil, zakat telah bertransformasi dari ranah amal-sosial ke arah pembangunan-ekonomi. Dalam perkembangan terkini, tarik-menarik pengelolaan zakat antara negara dan masyarakat sipil, berpotensi menghambat kinerja dunia zakat nasional dan sekaligus melemahkan gerakan masyarakat sipil yang independent [1]. Zakat yang diberikan kepada mustahik akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan kepada kegiatan produktif. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut.
Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai modal usaha, untuk memberdayakan ekonomi penerimanya, dan supaya fakir miskin dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Dengan dana zakat tersebut fakir miskin akan mendapatkan penghasilan tetap, meningkatkan usaha, mengembangkan usaha serta mereka idapat menyisihkan penghasilannya untuk menabung. Dana izakat iuntuk ikegiatan iproduktif iakan ilebih ioptimalbila dilaksanakan ioleh Lembaga iatau Badan Amil Zakat karena sebagai organisasi yang terpercayauntuk pengalokasian, pendayagunaan, pendistribusian dan zakat. Mereka tidak memberikan zakat begitu saja melainkan mereka mendampingi, memberikan pengarahan serta pelatihan agar dan zakat tersebut benar-benar dijadikan modal kerja sehingga penerima zakat tersebut memperoleh pendapatan yang layak dan imandiri Secara demografik dan kultural bangsa Indonesia khususnya masyarakat muslim Indonesia sebenarnnya memiliki potensi strategik yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrument pemerataan pendapatan yaitu institusi zakat, infak, dan sedekah. Karena secara demografik, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Dan secara kultural kewajiban zakat, dorongan berinfak dan sedekah dijalan Allah telah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat muslim dengan demikian mayoritas penduduk Indonesia secara ideal dapat terlibat dalam mekanisme pengelolaan zakat apabila hal itu bisa terlaksana dalam aktifitas sehari-hari umat Islam, maka zakat termasuk upaya penguatan pemberdayaan ekonomi nasional [2].
Di Negara Indonesia, terdapat perkembangan baik bahwa pelaksanaan pengelolaan zakat kini memasuki era baru. Yakni dikeluarkannya Undang- undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, BAZIS berubah kembali dan berbentuklah Badan Amil Zakat, melalui Surat Keputusan Bupati Sidoarjo nomor 188/029/404.1.1.2.3/2001 (Adbaznas, 2019). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sidoarjo merupakan badan resmi yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Undang-Undang Nomor i23 iTahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Badan Amil Zakat Kabupaten Sidoarjo pun harus menyesuaikan kegiatan operasional serta pengurusannya, rencana strategis dari BAZNAZ Sidoarjo yaitu mensejahterakan masyarakat dhuafa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kemudian memiliki misi yaitu ikut mengelola zakat, infaq, shadaqah yang sesuai dengan syari’ah.
Konsep kesejahteraan dapat dirumuskan sebagai padanan makna dari konsep martabat manusia yang dapat dilihat dari empat indikator yaitu [3]: (1) rasa aman (security), (2) Kesejahteraan (welfare), (3) Kebebasan (freedom), dan (4) jati diri (Identity). Sementara itu Biro Pusat Statistik Indonesia (2017) menerangkan bahwa guna melihat tingkat kesejahteraan rumah tangga suatu wilayah ada beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran, antara lain adalah : (1). Tingkat pendapatan keluarga; (2). Komposisi pengeluaran rumah tangga dengan membandingkan pengeluaran untuk pangan dengan non-pangan; (3). Tingkat pendidikan keluarga; (4). Tingkat kesehatan keluarga, dan; (5). Kondisi perumahan serta fasilitas yang dimiliki dalam rumah tangga. (BPS Jawa Timur, 2017) Berdasarkan wawancara dengan Wakil Ketua BAZNAZ Sidoarjo, beberapa kegiatan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat oleh BAZNAZ Sidoarjo yaitu pada tanggal 22 – 23 Mei 2019 lembaga ini menyalurkan dana zakat sebanyak 300 paket bingkisan kepada kaum dhuafa dan fakir miskin yang ada di wilayah Kecamatan Sedati dan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kemudian bingkisan sebanyak 706 paket akan disalurkan kepada Penjaga Masjid dan Penjaga Makam untuk seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo, hal ini merupakan salah satu kegiatan rutin tahunan di lembaga BAZNAS yaitu Memaksimalkan peran zakat dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia melalui sinergi dan koordinasi dengan lembaga terkait Sebagai kabupaten dengan populasi mayoritas muslim, persoalan zakat, infaq dan Shadaqah tidak dapat dipisahkan dari kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Sidoarjo. Menurut BPS, jumlah umat Islam di Sidoarjo pada 2017 mencapai 95,1 persen dari total penduduk Sidoarjo sekitar 2 juta jiwa (BPS, 2018). Dari sektor zakat fitri saja yang rutin dikeluarkan setiap bulan Ramadhan, potensi minimal zakatnya mencapai 4.530 ton beras. Jika diasumsikan harga beras Rp 10 ribu per kilogram, nilainya setara dengan Rp 45,3 miliar. Kalkulasi tersebut diperoleh dari penghitungan jumlah populasi muslim Sidoarjo (95,1 persen dari 2 juta jiwa) dikurangi jumlah penduduk miskin (137.600 jiwa, menurut BPS) sehingga jumlah orang mampu di Sidoarjo sekitar 1,8 juta jiwa. Angka terakhir itu lalu dikali 2,5 kilogram beras sebagai asumsi kewajiban masing-masing umat Islam dari keluarga mampu untuk mengeluarkan zakat fitri. Nilai tersebut baru dihitung berdasar kewajiban zakat fitri saja. Belum termasuk zakat maal maupun dana ibadah sosial lain seperti dana infak, sedekah, dan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat.
Ada banyak faktor menjadi penyebab dana zakat yang berhasil dihimpun dari masyarakat masih sangat sedikit dibandingkan total potensinya. Tapi yang paling urgen salah satunya adalah masih minimnya kepercayaan masyarakat menitipkan zakatnya kepada lembaga pengelolaan zakat, sehingga banyak yang lebih sering menyalurkan zakatnya di luar zakat fitrah langsung kepada masyarakat di sekitarnya daripada melalui lembaga pengelola zakat. Karena itu, menajdi tugas para lembaga pengelola zakat untuk bisa terus menebar kepercayaan kepada masyarakat akan keprofesionalannya dalam mengelola zakat yang penyalurannya tepat sasaran.
Berdasarkan uraian diatas, mengingat potensi zakat, infaq, dan shodaqoh untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang cukup besar, sehingga dengan keberadaannya diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah sosial, ekonomi di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidoarjo sebagai lembaga pengelola zakat selama ini masih harus ditingkatkan terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat maka faktor-faktor tersebut yang mendorong penelitian untuk meneliti lebih dalam dengan judul penelitian yaitu “Zakat Infaq Shodaqoh Untuk Kesejahteraan Masyarakat “(Studi Kasus pada Badan Amil Zakat Nasional - Sidoarjo)”
Metode Penelitian
A. Jenis Penelitian
Penelitian ini berusaha mencari informasi tentang Zakat, Infak, Shodaqoh Untuk Kesejahteraan Masyarakat (Studi Kasus Di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo), jadi untuk melakukan penelitian ini harus melakukan penelitian secara langsung pada pihak pelayanan dan operasional pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo sehingga peneliti memilih menggunakan metode penelitian jenis kualitatif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data bersifat kualitatif dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna dari pada generalisasi [4]. (Ciledug dan Banten) Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan studi kasus, yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara intensif, terperinci, dan mendalam terhadap suatu organisasi, lembaga atau gejala-gejala tertentu. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang digunakan untuk mendeskripsikan, menggambarkan atau melukiskan secara sistematis, faktual dan akurat tentang fakta-fakta serta sifat hubungan antara fenomena yang diselidiki. [5]
B. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini dilakukan langsung di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo yang beralamatkan di Jl. Pahlawan I No.10, Rw 6, Sidokumpul, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61212. Penelitian ini dilaksanakan selama satu bulan mulai dari 11 Maret 2019 – 05 April 2019.
C. Situasi Sosial Penelitian
Dalam buku metode penelitian Sugiono, menyatakan bahwa situasi sosial terdiri dari tiga elemen diantaranya ialah, tempat, pelaku, serta aktivitas yang berinteraksi secara sinergis[6]. Sehingga peneliti dapat mengkaji obyek penelitian secara detail mulai dari aktivitas orang-orang yang bersangkutan di dalam lingkungan penelitian yang menjadi obyek dalam penelitian tersebut sehingga peneliti dapat menentukan bahwa obyek dalam penelitian ialah karyawan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo jadi, peneliti akan mencari dan mengkaji informasi terkait pengelolaan zakat, infak, shodaqoh untuk kesejahteraan masyarakat agar mendapatkan data sesuai dengan kebutuhan yang ada pada penelitian ini.Tempat dalam penelitian ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo. Terdapat satu tempat yang di pilih peneliti, serta tempat tersebut dipilih karena berdasarkan alasan tertentu yakni upaya zakat, infak, shodaqoh untuk kesejahteraan masyarakat.
D. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Data kualitatif, yaitu data yang disajikan dalam bentuk kata verbal bukan dalam bentuk angka [7]. yang termasuk data kualitatif dalam penelitian ini yaitu Gambaran Umum Obyek Penelitian, meliputi: Sejarah Berdirinya, Letak Geografis Obyek, Visi dan Misi, Struktur Organisasi, Kondisi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo, Keadaan Karyawan, Keadaan Sarana dan Prasarana, dan Hal Terkait Manajemen Sumber Daya Insani di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo. Sumber data yaitu dari mana data dapat diperoleh [8] pada penelitian ini menggunakan sumber data berupa:
1. Data Primer
Data Primer merupakan sumber data yang dperoleh langsung dari sumber asli (tidak melalui media perantara). Dalam penelitian ini penulis mendapatkan data primer dari iinjauan lapangan, yakni memperoleh data dengan menggunakan wawancara pada karyawan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo terutama bagian keuangan. Wawancara tersebut dilakukan secara langsung yang diajukan oleh peneliti kepada inarasumber. Sumber informasi ini dapat memberikan data-data secara langsung dengan tujuan untuk disiarkan langsung yang data bersifat orisinil. Data ini merupakan data utama yang dimiliki penulis guna untuk mencari informasi serta untuk menganalisis strategi zakat, infaq dan shodaqah untuk kesejahteraan masyarakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo.
2. Data Sekunder
Data Sekunder adalah data yang diperoleh dengan mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian. Selain dari data primer, pelengkap iatau isebagai pendukung dalam penelitian ini penulis juga imenggunakan idata isekunder. iDalam penelitian ini penulis imendapatkan idata isekunder iyang idiperoleh idari dokumen yang ada di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo yang berkaitan dengan penelitian.
E. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling utama dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Oleh karena itu agar hasil yang diperoleh dalam penelitian ini benar-benar idata yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, maka teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Observasi
Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan bila penelitian berkenaan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala- gejala alam dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar. Yang diobservasi dalam penelitian ini adalah pimpinan dan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo mengenai zakat, infak, shodaqoh untuk kesejahteraan masyarakat.
2. Wawancara
Wawancara merupakan alat pembuktian terhadap informasi atau keterangan yang diperoleh sebelumnya. Teknik wawancara yang digunakan dalam penelitian kualitatif adalah wawancara mendala, dengan atau tanpa menggunakan pedoman wawancara, dimana pewawancara dan informan terlibat dalam kehidupan sosial yang relatif lama. Jumlah informan yang diambil terdiri dari satu key informan yaitu ipimpinan cabang Badan Amil Zakat Nasional i(BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo.
3. Dokumentasi
Dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data, sumber ini terdiri dari dokumen dan rekaman. Rekaman sebagai setiap tulisan atau pernyataan yang dipersiapkan untuk membuktikan adanya suatu peristiwa. Dokumen yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah dokumen mengenai hasil zakat, infak, shodaqoh untuk kesejahteraan masyarakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo.
F. Teknik Analisis dan Interpretasi Data
Analisis data yang digunakan adalah model Miles and Huberman selama berada dilapangan. Aktivitas dalam analisisdatameliputireduksi data, penyajian data, dan verification atau sering dikenal dengan penarikan kesimpulan dan verifikasi. [9]
- Reduksi Data
- Penyajian Data
- Verifikasi
Hasil dan Pembahasan
A. Upaya BAZNAS Kabupaten Sidoarjo Untuk Mensejahterakan Masyarakat Dengan Zakat, Infaq dan Shodaqoh
Potensi Zakat, Infaq, dan Shadaqah di Indonesia sangatlah besar, namun selama ini hal tersebut belum dapat diimbangi dengan penghimpunan yang optimal. iDengan iadanya undang-undang pemerintah yang memberikan ikewenangan ibagi iBAZNAS ikab/kota setempat untuk membentuk isatuan iorganisasi idalam ipengumpulan izakat diharapkan pengumpulan idana izakat, iinfaq, idan ishadaqah idapat imenjadi lebih ioptimal. Hal itersebut itelah iditindak ilanjuti iBAZNAS iKab. iSidoarjo idengan imembentuk iUPZ ipada ikantor ipemerintahan, iinstansi, iatau iperusahaan iswasta iyang inantinya iakan imemudahkan ipara imuzakki idalam imendapatkan iinformasi idan iakses iuntuk imembayarkan izakat, iinfaq, imaupun ishadaqahnya imelalui iUPZ iBAZNAS iKab. iSidoarjo. Selain kemudahan idalam imendapatkan iakses iinformasi idan ipembayaran, dengan iterbentuknya iUPZ idapat ijuga imemberikan ibeberapa ikeuntungan bagi kantor ipemerintahan, iinstansi, iatau iperusahaan iswasta itu sendiri, yang antara lain keuntungannya iadalah sebagai berikut:
1) Kantor pemerintahan, instansi, atau perusahaan swasta terkait dapat memfasilitasi karyawannya untuk melaksanakan kewajiban/ibadahnya dalam hal membayarkan zakat, infaq, atau shadaqah.
2) Sebagai sarana bagi kantor pemerintahan, instansi, atau perusahaan swasta dalam menambahkan keimanan dan menumbuhkan keberkahan rizki baik untuk karyawan maupun kantor pemerintahan, instansi, atau perusahaan swasta itu sendiri.
3) Membangun citra positif bagi kantor pemerintahan, instansi atau perusahaan swasta yang iterkait ikarena telah berpartisipasi untuk melaksanakan ikegiatan isosial idengan idana izakat, infaq, shadaqah melalui iBAZNAS.
4) Bagi iperusahaan iswasta imaupun ikaryawannya, izakat, iinfaq, dan ishadaqah iyang itelah ididonasikan iakan imenjadi ipengurang ipenghasilan ikena ipajak. i(Direktorat iPemberdayaan iPajak, i2009)
Dengan ibeberapa ikeuntungan iyang ididapatkan idari iadanya iUPZ, idiharapkan ikantor ipemerintahan, iinstansi, iatau iperusahaan iswasta iyang ibelum imembentuk iUnit iPengumpul iZakat idapat isegera imembentuknya idengan iprosedur iyang isesuai. iAdapun iprosedur ipembentukan iUnit iPengumpul iZakat ibaik ipada ikantor ipemerintahan, instansi, iatau iperusahaan iswasta iadalah isebagai iberikut i:
a) Kantor ipemerintahan, iinstansi, iatau iperusahaan iswasta mengajukan permohonan ipembentukan iUPZ ipada iBAZNAS kab/kota setempat, dengan melampirkan rancangan struktur pengurus UPZ yang terdiri dari : Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota.
b) BAZNAS melakukan evaluasi dan seleksi yang dapat dilakukan berdasarkan data maupun kunjungan langsung.
c) Berdasarkan hasil tersebut, apabila dinilai sesuai dengan kriteria BAZNAS, maka akan diberikan Surat Keputusan Pengukuhan UPZ BAZNAS kepada kantor pemerintahan, instansi atau perusahaan swasta tersebut. [10]
Berdasarkan hasil observasi, untuk mensejahterakan masyarakat dengan Zakat, Infaq dan Shadaqah adalah pengumpulan dana Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS), BAZNAS Sidoarjo menerapkan setrategi atau membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Seperti yang telah diungkapkan oleh Bapak Abdul Wachid Harun dalam wawancara sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Sidoarjo dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya. Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansiinstansi pemerintah dan swasta.” Unit iPengumpul iZakat i(UPZ) imengumpulkan iuang idari ilembaga/ iinstansi-instansi iyang iberada idi iKabupaten iSidoarjo. iDalam ilembaga, UPZ idi ibentuk iuntuk imemudahkan ipara imuzakki iyang iberada di Kabupaten itersebut. iPara imuzakki ihanya iperlu imenyerahkan/memberikan uangnya ikepada iUPZ, ilalu iUPZ iyang iakan imengirimkan uangnya kepada BAZNAS. iDengan icara imenbentuk iUPZ, iBAZNAS dengan sangat mudah mendapatkan uang iZakat, Infaq, dan Shodaqoh. Dan untuk saat ini BAZNAS masih hanya menggunakan cara ini, maksudnya BAZNAS belum menggunakan cara lain untuk menarik para muzakki agar mau memberikan seperempat uangnya untuk orang lain yang lebih membutuhkan. Namun dengan cara membentuk UPZ BAZNAS sudah bisa mengumpulkan dana yang dimana cukup untuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengumpulan dana zakat infaq dan shodaqoh langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, hal ini sesuai dengan pemaparan Ibu Dra. Hj. Arsiyah, M.Si selaku staf bidang pelaporan dan keuangan BAZNAS Sidoarjo isebagai iberikut:
“Pengumpulan dana zakat infaq dan shodaqoh dari pihak UPZ yang diterima dari para muzakki langsung diberikan kepada pihak BASNAZ. Dan dana yang diterima langsung disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu setiap bulannya.”
Bulan | Tahun | ||
2016 | 2017 | 2018 | |
Januari | Rp157.476.676,00 | Rp169.970.292,00 | Rp141.880.883,00 |
Februari | Rp183.679.919,00 | Rp155.989.491,00 | Rp146.620.312,00 |
Maret | Rp158.129.670,00 | Rp185.191.998,00 | Rp171.012.735,00 |
April | Rp173.815.568,00 | Rp133.709.167,00 | Rp146.487.827,00 |
Mei | Rp165.006.892,00 | Rp175.205.371,00 | Rp169.039.756,00 |
Juni | Rp169.636.880,00 | Rp170.232.033,00 | Rp356.484.652,00 |
Juli | Rp168.070.881,00 | Rp145.672.300,00 | Rp160.112.889,00 |
Agustus | Rp199.270.406,00 | Rp145.617.674,00 | Rp160.071.592,00 |
September | Rp152.478.483,00 | Rp144.646.499,00 | Rp153.454.661,00 |
Oktober | Rp179.351.938,00 | Rp157.124.036,00 | Rp172.450.902,00 |
Nopember | Rp182.143.469,00 | Rp166.948.728,00 | Rp197.751.382,00 |
Desember | Rp182.374.449,00 | Rp173.260.352,00 | Rp245.808.177,00 |
Total | Rp2.071.435.231,00 | Rp1.923.567.941,00 | Rp2.221.175.768,00 |
Berdasarkan data diatas, dapat dijabarkan bahwa penghimpunan dana BAZNAS Sidoarjo periode 2016-2018 mengalami fluktuatif pada tiap bulannya, namun cenderung meningkat, hal ini dikarenakan masyarakat sudah semakin sadar dan peduli tentang Zakat, Infaq Dan Shadaqah, kemudian, jika mendekati hari raya atau bulan puasa biasanya jumlahnya meningkat drastis, dijabarkan dengan grafik dibawah ini :
Pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Abdul Wachid Harun dalam wawancara terkait Penghimpunan dana BAZNAS Sidoarjo sebagai berikut:
“Masyarakat sudah semakin sadar dan peduli tentang Zakat, Infaq Dan Shadaqah. Dari segi penghimpunan, memang tiap bulannya selalu naik turun namun, jika mendekati bulan puasa atau lebaran, maka biasanya akan cenderung meningkat”.Lebih lanjut, berdasarkan aspek pendistribusian dapat dilihat pada tabel di bawah.
Bulan | Tahun | ||
2016 | 2017 | 2018 | |
Januari | Rp248.188.519,00 | Rp119.600.753,00 | Rp172.475.343,00 |
Februari | Rp225.559.134,00 | Rp297.808.057,00 | Rp225.078.172,00 |
Maret | Rp216.069.668,00 | Rp203.676.442,00 | Rp146.179.450,00 |
April | Rp185.980.920,00 | Rp137.972.229,00 | Rp173.806.585,00 |
Mei | Rp210.750.601,00 | Rp157.012.291,00 | Rp172.824.546,00 |
Juni | Rp336.438.666,00 | Rp169.073.993,00 | Rp337.615.001,00 |
Juli | Rp115.070.160,00 | Rp152.391.112,00 | Rp150.310.520,00 |
Agustus | Rp184.262.543,00 | Rp129.556.466,00 | Rp148.215.687,00 |
September | Rp195.634.925,00 | Rp129.153.570,00 | Rp53.505.743,00 |
Oktober | Rp150.244.856,00 | Rp159.637.198,00 | Rp81.675.667,00 |
Nopember | Rp209.264.377,00 | Rp125.151.607,00 | Rp192.972.342,00 |
Desember | Rp172.618.108,00 | Rp198.934.195,00 | Rp47.615.767,00 |
Total | Rp2.450.082.477,00 | Rp1.979.967.913,00 | Rp1.902.274.823,00 |
Berdasarkan data diatas, dapat dijabarkan bahwa pendistribusian dana BAZNAS Sidoarjo periode 2016-2018 juga mengalami fluktuatif pada tiap bulannya. Pendistribusian yang dilakukan BAZNAS hanya bertujuan untuk kemaslahatan umat, dana dari BAZNAS disalurkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan. Dalam wawancara dengan Bapak Abdul Wachid Harun, beliau menjelaskan sebagai berikut:
“Seperti halnya waktu menyalurkan dana Zakat yang diberikan kepada (8) delapan asnaf, yang dimana delapan orang ini behak untuk menerima Zakat diantaranya seperti fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqob, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Itu adalah tugas yang dijalankan oleh BAZNAZ, dalam melaksakan penyaluran dana zakat”. (Abdul W, 2019) Lebih lanjut, berdasarkan aspek pendistribusian dijabarkan dengan grafik dibawah ini :
Pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Mahendro Trestiono dalam wawancara terkait penghimpunan dan pendistribusian dana BAZNAS Sidoarjo sebagai berikut :
“Penghimpunan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah yang dilakukan BAZNAS Sidoarjo belum bisa balance dengan pendistribusian yang di laksanakan karena ketika orang yang mendonasikan Infaq atau membayar Zakat bisa terjadi kapan saja, Sehingga sudah diupayakan untuk saldo Zakat atau Infaq itu 0 atau nominal penghimpunan = nominal penyaluran tetapi tetap ada donatur atau muzakki yang memberi donasi lebih. Adapun sisa saldo pemasukan yang ada di tahun sebelunya pasti akan didistribusikan pada tahun selanjutnya. Dan sebagai perbandingan hampir semua lembaga seperti LAZISMU, Nurul Hayat dan Sebagainya juga pasti ada sisa saldonya. Kalaupun ternyata pengimpunan dana Zakat, Infaq lebih sedikit dan pengeluaran untuk bantuan lebih banyak bias jadi hal tersebut diambilkan dari saldo di tahun sebelumnya sehingga tidak minus. Untuk rincian penghimpunan dan pendistribusian tahun 2016-2018 belum pernah merekap per program dan per Ashnaf. [11]
B. Mengidentifikasi Faktor-Faktor Pendukung Dan Penghambat Dalam Penyaluran Dan Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Untuk Kesejahteraan Masyarakat di BAZNAS Kabupaten Sidoarjo
Setiap organisasi itu berdiri, pasti mempunyai faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan progam-progam yang telah direncanakan. Dari hasil penelitian pada BAZNAS Kabupaten Sidoarjo ditemukan adanya faktor pendukung antara lain
1) Peran Pemerintah pusat. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 14 tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat. Terkait dengan disahkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat tentunya berpengaruh pada lembaga-lembaga pengelola zakat di Indonesia dalam melaksanakan pengelolaan zakat.(Undang iundang No 23 Tahun 2011)
2) Peran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Surat edaran dari Bupati Sidoarjo perihal optimalisasi pengumpulan zakat infaq dan shadaqah yang menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja yang beragama islam untuk melaksanakan pembayaran atas kewajiban zakat, infaq dan shadaqah
Berdasarkan pernyataan oleh Bapak Mahendro Trestionoterkait pembayaran atas kewajiban zakat, infaq dan shadaqah sesuai ketentuan yang berlaku di surat edaran tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
“Kalau Eselon dan Golongan Pejabat serta Staff tidak bisa di perhitungkan pakai persen karena setiap bulannya di potong dari gaji yang mereka terima dan yang menentukan termasuk Sekda, Sedangkan kalau Infaq tidak ada atauran berapa persennya”. (Mahendro, 2019)
3) BAZNAS Kabupaten Sidoarjo memiliki berbagai relasi, sehingga mampu
menjangkau daerah-daerah di Kabupaten Sidoarjo, membangun hubungan baik dengan para donatur, dengan melakukan silaturrahmi jika donatur atau keluarganya tertimpa musibah, seperti kematian, sakit keras dan sebagainya, dan adanya layanan pengambilan zakat bagi donatur yang tidak mempunyai waktu menyerahkan zakatnya ke kantor sekretariat lembaga. Sementara faktor penghambat dalam pengelolaan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Sidoarjo, adalah sebagai berikut:
- Keadaan masyarakat khususnya masyarakat disekitar ada beberapa yang mempunyai pandangan berbeda-beda tentang hakikat zakat. Sehingga, masih ada warga yang masih canggung untuk menyalurkan dana zakatnya melalui lembaga tersebut. Masih minimnya kepercayaan masyarakat menitipkan zakatnya kepada lembaga pengelolaan zakat, sehingga banyak yang lebih sering menyalurkan zakatnya di luar zakat fitrah langsung kepada masyarakat di sekitarnya daripada melalui lembaga pengelola zakat. Masih minimnya kesadaran membayar zakat dari masyarakat menjadi salah satu ikendala idalam ipengelolaan dana zakat agar dapat berdayaguna idalam iperekonomian. iKarena sudah melekat dalam ibenak isebagian ikaum imuslim ibahwa iperintah izakat itu hanya idiwajibkan ipada ibulan iRamadhan isaja iitupun imasih iterbatas pada ipembayaran izakat ifitrah. iPadahal izakat ibukanlah isekedar iibadah iyang iditerapkan ipada ibulan iRamadhan isemata, imelainkan ijuga idapat idibayarkan ipada ibulan-bulan iselain iRamadhan. iSehingga ide idasar izakat iuntuk ikemaslahatan iumat itelah ibergeser imenjadi isekedar iibadah iritual isemata iyang idikerjakan ibersamaan idengan iibadah ipuasa. iTerdapatnya isyarat ihaul i(satu itahun ikepemilikan) imenandakan ibahwasanya izakat itersebut itidak imengenal ipembayaran pada isatu ibulan itertentu isaja, imelainkan isetiap ibulan izakat dapat dibayarkan. iApabila ikesadaran imasyarakat iakan ipentingnya zakat bagi peningkatan ikesejahteraan idan ikemakmuran umat sudah semakin baik, hal ini akan berimbas pada peningkatan penerimaan zakat
- Walaupun peran dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah cukup maksimal, namun Kurangnya dukungan oleh tokoh masyarakat atau lembaga di desa dalam mengakomodasi masyarakat yang membutuhkan zakat, infaq dan shadaqah menjadi faktor penghambat
- Minimnya sumber daya manusia yang berkualitas. Pekerjaan menjadi seorang pengelola zakat (amil) belumlah menjadi tujuan hidup atau profesi dari seseorang, bahkan dari lulusan ekonomi syariah sekalipun. Para pemuda, meskipun dari lulusan ekonomi syariah, lebih memilih untuk berkarir di sektor keuangan seperti perbankan atau asuransi, akan tetapi hanya sedikit orang yang memilih untuk berkarir menjadi seorang pengelola zakat. Menjadi seorang amil belumlah menjadi pilihan hidup dari para pemuda kita, karena tidak ada daya tarik berkarir di sana. Padahal lembaga amil membutuhkan banyak sumber daya manusia yang berkualitas agar pengelolaan zakat dapat profesional, amanah, akuntabel dan transparan. Karena sesungguhnya kerja menjadi seorang amil mempunyai dua aspek tidak hanya aspek materi semata namun aspek sosial juga sangat menonjol. Ada beberapa kriteria pengelola zakat agar mampu menjadi suatu lembaga zakat yang profesional, yaitu :
1) Amanah
2) Keterampilan
3) Ikhlas;
4) Kepemimpinan
5) Inovatif
6) Tidak ada motif keuntungan
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan beberapa hal antara lain:
- Upaya zakat infaq dan shadaqah untuk kesejahteraan masyarakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KabupatenSidoarjo yaitu dengan berbagai macam program meliputi : Sidoarjo Cerdas, Sidoarjo Peduli, Sidoarjo Sehat, Sidoarjo Makmur, Sidoarjo Taqwa dan Program Tahunan yang berupa Khitan masal dan Bingkisan Ramadhan.
- Faktor-faktor pendukung upaya yang dilakukan dalam pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah untuk kesejahteraan masyarakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sidoarjo antara lain dari peran Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, BAZNAS Kabupaten Sidoarjo memiliki berbagai relasi. Sedangkan faktor penghambat meliputi Masih minimnya kepercayaan masyarakat menitipkan zakatnya di BAZNAS Kabupaten Sidoarjo, Minimnya sumber daya manusia yang berkualitas, Kurangnya dukungan oleh tokoh masyarakat atau lembaga di desa
References
- Didin, Hafidudin, “Dakwah Aktual”, (Jakarta: Gema Insani Press, 2014), 3. Direktorat Pemberdayaan Zakat, Panduan Organisasi Pengelola Zakat (Jakarta)
- Yusuf Qardhawi, “Shodaqoh Cara Islam Mengentas Kemiskinan” (Bandung: Rosda Karya, 2010), 42.
- Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2013)
- Sugiono, “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R & D”, (Bandung: Alfabeta, 2011), 9.
- Suharsimi Arikunto, “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Edisi Revisi III”, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), 20.
- Adbaznas, Bingkisan Ramadhan untuk Dhuafa, (http: //www.baznassidoarjo.com, 22 Mei 2019).
- Noeng Muhadjir, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Yogyakarta: Rakesarasin, 1996), 2.
- Arikunto, Suharsimi. 2014. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta
- Miles, M.B, Huberman,A.M, dan Saldana, J. “Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3”, (USA: Sage Publications, UI-Press 2014), 337.
- Abdul Hakim, Divisi Perencanaan dan Pengembangan, Wawancara¸Sidoarjo, 03 Desember 2019
- Lina Maulidiyah, Siswa SMP AL- Mansur, Wawancara, Sidoarjo, 9 Desember 2019 Mahendro Trestiono, Bidang Marketing Dan Konsultasi Layanan Zakat, Wawancara, Sidoarjo, 3 Desember 2019.