Abstract

Based on the objectives of this research, including to determine the effect of mudharabah on profitability in Islamic banks listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2018-2020 period. To determine the effect of Musyarakah on Profitability of Islamic Banks Listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2018-2020 period. To determine the effect of Murabaha on Profitability of Islamic Banks Listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2018-2020 period. The research method used is quantitative. The population is taken from the data of Islamic banking companies listed on the Indonesia Stock Exchange for the 2018-2020 period. The sampling is Saturated Sampling. The population has 42 financial reports from 14 Islamic banking companies multiplied by 3 years. Data retrieval is done by using documentation taken from the financial statements. This study uses data analysis, namely multiple linear analysis with the SPSS (Statistics Program For Social Science) program and hypothesis testing using the t test. The results show that Mudharabah Financing has a positive and significant effect on profitability in Islamic banking companies. Musyarakah financing has a positive and significant effect on profitability in Islamic banking companies. And Murabahah Financing has a positive and significant effect on profitability in Islamic banking companies.

Pendahuluan

Pada saat ini perbankan syariah mulai memperlihatkan presensinya di Industri perbankan Indonesia. Saat ini sistem syariah yang tanpa memerlukan sistem bunga menjadi pilihan masyarakat untuk berbisnis secara halal. Pada bank syariah, sistem bagi hasil digunakan pada kegiatan pembiayaan modal kerja dan investasi dalam berbagai macam pembiayaan. Ada dua jenis pembiayaan yang terdapat di bank syariah, yaitu adalah perjanjian yang memberikan kepastian keuntungan dan manfaat termasuk kepastian waktu yang biasa disebut Natural Certainty Countract (NCC) dan perjanjian yang tidak memberikan jaminan pengembalian atau manfaat yang biasa disebut Natural Uncertainty contract (NUC). Yang termasuk dalam akad pembiayaan NCC adalah murabahah, saham, istisnha’, ijarah dan Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik Sedangkan yang masuk dalam NUC yaitu akad Musyarakah dan akad Mudharabah [1]

Pembiayaan merupakan kegiatan terpenting yang sering dipakai dalam lembaga keuangan syariah. Sejak zaman Rasulullah SAW pembiayaan sudah menjadi tradisi dengan menggunakan system perjanjian, aktivitas tersebut terdiri atas penerimaan titipan harta, memberikan pinjaman uang sebagai keperluan bisnis, serta melayani jasa pengiriman uang [2]

Dalam aspek ekonomi makro, pendukung dalam kegiatan ekonomi masyarakat berasal dari aliran dana yang diberikan kepada masyarakat.

Pada dasarnya setiap perusahaan memiliki tujuan memaksimumkan keuntungan dan meningkatkan kemakmuran pemiliknya, begitu juga perbankan syariah [3]. Kinerja Bank merupakan hal yang sangat penting karena bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan, maka dari itu bank harus mampu menunjukkan kredibilitasnya sehingga akan semakin banyak masyarakat yang bertransaksi di bank tersebut, salah satunya melalui peningkatan profitabilitasnya. Terdapat beberapa upaya dalam meningkatkan profitabilitas pada lembaga keuangan syariah, diantaranya dengan pembiayaan berlandaskan pada prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan (musyarakah), dan mendapatkan keuntungan melalui jual beli (murabahah) [4]

Penelitian [5] menunjukkan hasil bahwa akad pembiayaan yaitu mudharabah dapat berpengaruh signifikan terhadap Profitabilitas. Pembiayaan akad Mudharabah mempunyai kaitan yang positif dengan profitabilitas. Memiliki pengaruh positif untuk profitabilitas, disebabkan apabila pembiayaan ini terus berkembang, itu akan membuat suatu perusahaan mendapatkan keuntungan dan manfaat yang diperolehnya. Sedangkan penelitian [6] yang menunjukkan hasil bahwa pembiayaan mudharabah tidak berpengaruh signifikan terhadap Profitabilitas. Hal ini dikarenakan produk pembiayaan mudharabah termasuk kedalam produk natural uncertainty contracts, dimana Pembiayaan ini mendatangkan ketidakpastian dalam menghasilkan laba atau keuntungan dari dana yang telah disalurkan bank untuk membiayai proyek yang telah disepakati antara bank dan nasabah.

Pembiayaan berdasarkan prinsip usaha patungan (musyarakah) menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan profitabilitas lembaga perbankkan. Musyarakah diartikan sebagai suatu bentuk partisipasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dimana masing-masing pihak menambah sumber kekayaan yang memiliki peraturan yang telah disepakati di awal dan dengan risiko yang mungkin terjadi ditanggung oleh kedua belah pihak [7]. Dalam pembiayaan musyarakah, pihak bank dan nasabah sama-sama menyumbangkan modal dan mengelola usaha, biasanya sebesar 60% : 40%. Pembagian keuntungan juga berdasarkan besar modal yang disertakan dalam usaha tersebut.

Hasil penelitian [7] dimana hasil menunjukkan bahwa Pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap ROA Bank Umum Syariah di Indonesia untuk periode 2015 s/d 2019. Pembiayaan musyarakah berpengaruh positif terhadap Return On Assets hal ini berarti bahwa pengelolaan aset pada bank umum syariah bisa dikatakan efektif karena dapat menyalurkan pembiayaan musyarakah dengan tepat. Ini disebabkan keuntungan yang didapat lebih besar dari pada aset yang dikeluarkan untuk biaya musyarakah itu sendiri.

Selain pendapatan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) dan usaha patungan (musyarakah). Pendapatan berdasarkan keuntungan melalui jual beli (murabahah) juga menjadi faktor yang dapat meningkatkan profitabilitas bank atau lembaga keuangan. Pembiayaan murabahah merupakan transaksi jual beli dimana lembaga pembiayaan menyebutkan jumlah keuntungan tertentu [8].

Pembiayaan Murabahah adalah kesepakatan proses jual beli barang dimana penjual memberikan suatu informasi kepada pembeli tentang biaya barang sebelum menambahkan dari keuntungan yang telah disepakati. Sedangkan pembiayaan murabahah adalah suatu akad pembiayaan barang dimana harga beli suatu barang ditentukan oleh penjual dan pembayaran lebih sebagaimana suatu bentuk dari keuntungan dilakukan oleh pembeli, penjelasan dalam Undang undang Republik Indonesia No. 21/2008 tentang perbankan syariah .

Pembiayaan Murabahah adalah suatu jual beli barang dengan harga sebesar, harga pokok ditambahkan dengan suatu keuntungan yang telah ditetapkan kedua belah pihak dimana pembayaran ditangguhkan 1 bulan hingga 1 tahun. Penetapan itu juga melingkupi cara semua yang dibayarkan. Sedangkan Al-Bai‟u Bithaman Ajil dengan pengertian yaitu: Penetapan penjual belian barang dimana harga sebesar harga pokok dengan di tambahkan dengan keuntungan yang telah ditetapkan kedua belah pihak. Penetapan tersebut tergolong dalam kurun waktu suatu pembayaran dan jumlah suatu pengangsuran.

Hasil dari penelitian [6] menunjukkan hasil bahwa secara parsial variabel murabahah memiliki pengaruh yang positif serta signifikan terhadap profitabilitas bank syariah. Pembiayaan Mudharabah dan pembiayaan Murabahah (Jual Beli dan bagi hasil), dapat disalurkan dari bank kepada nasabah yang sangat mempengaruhi kemajuan bank, karena semakin besar dana yang diberikan maka semakin banyak keuntungan yang diperoleh bank, sehingga dapat menopang sekaligus mengembalikan modal dan memperoleh keuntungan. Sedangkan penelitian [6] yang menunjukkan hasil bahwa pembiayaan murabahah tidak berpengaruh signifikan terhadap Profitabilitas.

Kemajuan bank syariah yang mengalami peningkatan yang sangat cepat mulai dari tahun ke tahun yang akan menyebabkan suatu persaingan antara bank syariah dalam mengembangkan layanan jasa dan mengembangkan performa bank [13]. Untuk mengevaluasi presentasi kinerja bank sebagai tolok ukur dapat diamati melalui seberapa banyak profit yang didapat oleh bank. Pembiayaan yang tidak banyak distribusinya oleh perbankan syariah adalah Mudharabah. Sementara itu, pembiayaan Murabahah merupakan sesuatu yang konsumtif, sehingga masih menjadi akad yang paling dominan dalam perbankan syariah.

Merujuk pada hasil penelitian sebelumnya yang tidak konsisten, penelitian ini ingin menguji kembali pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah Terhadap Profitabilitas dengan menggunakan beberapa pembaharuan diantaranya alat analisis dan tahun pengamatan serta indikator yg berbeda. Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengangkat sebuah judul penelitian, yaitu Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Murabahah terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2018-2020.

Metode Penelitian

A. Metode Penelitian

Jenis penelitian ini yaitu penelitian kuantitatif dengan menggunakan data sekunder yang di peroleh melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia yaitu (.idx.com)

B. Variabel Penelitian

Variabel adalah segala segala sesuatu yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulannya variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel independen (X), dan variabel dependen (Y). adapun penjelasannya sebagai berikut .

1. Variabel Independen (X)

Variabel independen biasa disebut variabel stimulus, predictor, antecedent. Sedangkan pada bahasa Indonesia biasa disebut dengan variabel bebas. Variabel bebas ini adalah yang menyebabkan perubahan atau munculnya suatu variabel independen (terikat). Variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pembiayaan mudharabah (X1), pembiayaan musyarakah (X2) dan pembiayaan murabahah (X3).

2. Variabel Dependen (Y)

Variabel dependen biasa disebut variabel output, kriteria, konsekuen. Sedangkan pada bahasa Indonesia biasa disebut dengan variabel terikat. Variabel terikat ini adalah variabel yang disebabkan atau yang menjadi akibat, dikarenakan akibat adanya variabel bebas. Variabel dependen dalam penelitian ini yaitu Profitabilitas (Y)

C. Populasi dan Sampel

Populasi dari penelitian ini adalah perusahaan perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang berjumlah 14 Bank syariah (). Adapun pengambilan sampel dalam penelitian ini ada yaitu menggunakan Sampling Jenuh. Populasi ada 42 laporan keuangan dari 14 perusahaan perbankan syariah dikali 3 tahun. ().

D. Jenis dan Sumber Data

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sumber data dari penelitian ini menggunakan data jenis sekunder, karena data didapat melalui laporan keuangan tahunan yang telah dikeluarkan perbankan syariah yang dimana telah terdaftar pada Bursa Efek Indonesia periode 2018-2020. Data didapat pada situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).

E. Teknik Pengumpulan Data

Untuk memperoleh data dan informasi dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data dokumentasi berupa laporan keuangan tahunan yang terdapat di perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI yang dimuat dalam idx tahun 2018-2020.

F. Teknik Analisis Data

Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda. adapun program yang digunakan peneliti untuk melakukan analisis adalah program SPSS (Statistic Program For Social Science).

Adapun langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut: Uji asumsi klasik dan analisis regresi linier berganda.

G. Uji Hipotesis

Pengujian hipotesis dalam penelitian ini menggunakan pengujian secara persial (uji t ). Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui secara persial variabel bebas berpengaruh secara signifikan atau tidak terhadap variabel terikat. Kriteria pengujian yang digunakan yaitu : H1, H2 dan H3 ditterima apabila sig t < 0,05. Artinya variabel bebas berpengaruh secara signifikan terhadap variabel terikat.

Hasil dan Pembahasan

A. Uji Asumsi Klasik

Uji asumsi klasik diartikan sebagai penghasil patokan model penduga yang baik. maka dipastikan bahwasanya suatu data telah terbebas dari masalah asumsi klasik .

1. Uji Normalitas

Unstandardized Residual
N 42c
Exponential parameter.a,b Mean .0284409
Most Extreme Differences Absolute .316
Positive .316
Negative -.196
Kolmogorov-Smirnov Z 1.049
Asymp. Sig. (2-tailed) .221
a. Test Distribution is Normal
b. Calculated from data.
Table 1.Uji Asumsi Klasik

Berdasarkan hasil pengujian diperoleh nilai asymp.sig sebesar 0,221 (0,221 > 0,05). Sehingga dapat disimpulkan bahwa semua data yang digunakan dalam penelitian ini berdistribusi normal.

2. Uji Multikolinearitas

Model Collinearity Statistics
Tolerance VIF
1 Mudharabah (X1) .846 1.183
Musyarakah (X2) .530 1.889
Murabahah (X3) .589 1.698
a. Dependent Variable: Profitabilitas (Y)
Table 2.Uji Multikolinearitas

Dari hasil uji multikolinearitas didapatkan nilai VIF untuk variable pembiayaan mudharabah (X1) sebesar 1,183 (1,183 < 10), variable pembiayaan musyarakah (X2) sebesar 1,889 (1,889 < 10) dan pembiayaan murabahah sebesar 1,698 (1,698 < 10). maka dapat dikatakan regresi linier berganda yang dipakai adalah bebas dari multikolinieritas.

3. Uji Heteroskedastisitas

Dari hasil output adanya titik-titik menyebar secara acak, tidak membentuk sebuah pola tertentu yang jelas, serta tersebar baik di atas maupun di bawah angka 0 pada sumbu Y. Hal ini berarti tidak terjadi heteroskedastisitas pada model regresi.

4. Uji Autokorelasi

Model Summary b
Model Durbin-Watson
1 1.598a
a. Predictors: (Constant), Murabahah (X3), Mudharabah (X1), Musyarakah (X2)
b. Dependent Variable: Profitabilitas (Y)
Table 3.Uji Autokorelasi

Dari hasil uji autokorelasi didapatkan nilai DW (Durbin-Watson) sebesar 1,598 (berada diantara 1,55 s/d 2,46) berarti regresi berganda yang digunakan dalam penelitian ini tidak terkena autokorelasi.

B. Analisis Regresi Linier Berganda

Coefficients a
Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients T Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) .007 .005 1.395 .171
Mudharabah (X1) 3.439E-11 .000 .163 2.998 .005
Musyarakah (X2) 2.559E-10 .000 .666 9.691 .000
Murabahah (X3) 8.508E-11 .000 .321 4.921 .000
a. Dependent Variable: Profitabilitas (Y)
Table 4.Analisis Regresi Linier Berganda

Berdasarkan tabel 4.9 dapat diketahui model regresinya dari keempat variabel, yaitu:

Y = 0,007 + 3,439X1 + 2,559X2 + 8,508X3 + e

Berdasarkan hasil persamaan yang diperoleh dapat dijelaskan makna dan arti dari koefisien regresi sebagai berikut

Dari persamaan tersebut, nilai konstanta adalah 0,007. Hal ini menunjukkan bahwa jika nilai variabel pembiayaan mudharabah (X1), pembiayaan musyarakah (X2) dan pembiayaan murabahah (X3) adalah nol. Sehingga didapat nilai profitabilitasadalah 0,007.

Pembiayaan mudharabah (X1) sama dengan 3,439. Memperlihatkan pengaruh variabel pembiayaan mudharabah (X1) terhadap profitabilitas. Pembiayaan mudharabah (X1)memilikitanda positif (+), hal ini memperlihatkan pengaruh searah. Sehingga jika pembiayaan mudharabah (X1) meningkat satu satuan, maka profitabilitas (Y) akan meningkat 3,439.

Pembiayaan musyarakah (X2) 2,559. Memperlihatkan besar pengaruhnya variabel pembiayaan musyarakah (X2) terhadap profitabilitas. nilai pembiayaan musyarakah (X2) bertanda positif (+), hal ini menunjukkan pengaruh yang searah. Artinya jika variabel pembiayaan musyarakah (X2) meningkat satu satuan, maka profitabilitas (Y) akan meningkat 2,559.

Pembiayaan murabahah (X3) sebesar 8,508. Memperlihatkan pengaruh pembiayaan murabahah (X3) terhadap profitabilitas. Pembiayaan murabahah (X3) memiliki tanda positif (+), memperlihatkan pengaruh searah. Artinya jika pembiayaan murabahah (X3) meningkat satu satuan, berarti nilai variable profitabilitas (Y) akan meningkat 8,508.

C. Pengujian Hipotesis

Coefficients a
Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients T Sig.
B Std. Error Beta
(Constant) .007 .005 1.395 .171
Mudharabah (X1) 3.439E-11 .000 .163 2.998 .005
Musyarakah (X2) 2.559E-10 .000 .666 9.691 .000
Murabahah (X3) 8.508E-11 .000 .321 4.921 .000
a. Dependent Variable: Profitabilitas (Y)
Table 5.Uji Hipotesis

Berdasarkan penelitian maka didapatkan hipotesis sebagai berikut :

Karena nilai signifikan sebesar 0,005 (0,005 < 0,05) maka dapat dikatakan bahwa hipotesis diterima yang artinya secara parsial pembiayaan mudharabah(X1)berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (Y). Maka hipotesis berbunyi “Pembiayaan mudharahah berpengaruh terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2020” terbukti kebenarannya dan dapat diterima.

  1. “Pembiayaan mudharahah berpengaruh terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2020“. t-hitung 2,998 dan nilai signifikan 0,005. Adapun ketentuan pada uji-t sebagai berikut :Jika nilai sig. < 0,05, maka Hipotesis diterima, jika nilai sig. > 0,05, maka Hipotesis ditolak
  2. “Pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2020“. t-hitung9,691 dan nilai signifikan 0,000. Karena nilai signifikan sebesar 0,000 (0,000 < 0,05) sehingga diketahui bahwa nilai hipotesis diterima, sehingga secara parsial pembiayaan musyarakah(X2)berpengaruh signifikan terhadap profitabilitas (Y). Maka hipotesis berbunyi “Pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2020” diterima dan terbukti kebenarannya.
  3. “Pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2020“. t-hitung4,921 dan nilai signifikan 0,000. Karena nilai signifikan sebesar 0,000 (0,000 < 0,05) Sehingga diketahui bahwa nilai hipotesis diterima, sehingga secara parsial pembiayaan murabahah(X3)berpengaruh signifikan terhadap Variabel profitabilitas (Y). Maka hipotesis berbunyi “Pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap Profitabilitas pada Bank Syariah yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2020” diterima dan terbukti kebenarannya.

Pembahasan:

1. Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Terhadap Profitabilitas

Hasil pengujian hipotesis 1 dengan menggunakan Uji-t diperoleh hasil yang menyatakan bahwa hipotesis diterima yang artinya Pembiayaan mudharabah berpengaruh terhadap Profitabilitas. Pengaruh pembiayaan mudharabah memiliki nilai positif (+), yang berarti jika pembiayaan mudharabah meningkat, maka profitabilitas akan mengalami peningkatan. Semakin besar pembiayaan mudharabah yang diberikan pihak bank untuk modal usaha kepada pihak kedua, maka pihak kedua bisa lebih memaksimalkan usahanya, sehingga akan berdampak positif pada profit yang didapatkan.

Hasil penelitian ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Pendapatan bagi hasil didapat apabila usaha yang sedang dijalankan pengelola dijalankan dengan maksimal. Pemberi modal mempercayakan semua dana kepada pengelola untuk kemudian dapat memulai usaha dan memperoleh keuntungan. Hal ini mempengaruhi tingkat keuntungan bank. Yang berati semakin tinggi tingkat bagi hasil yang diperoleh bank maka akan berpengaruh searah dengan peningkatan nilai profit suatu bank .

Penelitian diatas sejalan dengan penelitian terdahulu yang pernah dilakukan oleh dengan judul Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas. dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembiayaan Mudharabah berpengaruh positif dan signifikan Terhadap Profitabilitas.

2. Pengaruh Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas

Hasil pengujian hipotesis 2 dengan menggunakan Uji-t diperoleh hasil yang menyatakan bahwa hipotesis diterima yang artinya Pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap Profitabilitas. Pengaruh pembiayaan musyarakah memiliki nilai positif (+), yang berarti jika pembiayaan musyarakah meningkat, maka profitabilitas akan mengalami peningkatan.

Hasil penelitian ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Ismail Bank yang memberikan bantuan musyarakah kepada nasabah akan mendapatkan kompensasi berupa bagi hasil, pendapatan keseluruhan dan pembayaran sewa, tergantung pada kontrak pendanaan yang disepakati antara bank syariah dan rekan (klien). Pendanaan akan mempengaruhi perluasan keuntungan bank. Hal ini dapat tercermin dalam manfaat. Dengan perluasan manfaat kerja bank akan mendorong peningkatan tingkat produktivitas bank..

Bank memberikan pembiayaan musyarakah kepada nasabah yang akan mendapatkan kompensasi berupa bagi hasil, perolehan keuntungan dan sewa, tergantung pada akad pembiayaan yang disepakati antara bank syariah dan rekan usaha (nasabah). Pembiayaan akan mempengaruhi keuntungan bank. Hal tersebut dilihat pada perolehan laba. Dengan meningkatnya laba pada usaha maka profitabilitas bank mengalami kenaikan.

Penelitian diatas sejalan dengan penelitian terdahulu yang pernah dilakukan oleh Hadi (2020) yang berjudul Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas. Dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah berpengaruh signifikan Terhadap Profitabilitas.

3. Pengaruh Pembiayaan Murabhaah Terhadap Profitabilitas

Hasil pengujian hipotesis 3 dengan menggunakan Uji-t diperoleh hasil yang menyatakan bahwa hipotesis diterima yang artinya Pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap Profitabilitas. Pengaruh pembiayaan murabahah memiliki nilai positif (+), yang berarti jika pembiayaan murabahah meningkat, maka profitabilitas akan mengalami peningkatan. Pembiayaan murabahah memiliki potensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pembiayaan lainnya. Oleh sebab itu semakin besar pembiayaan murabahah yang dikeluarkan, maka semakin besar keuntungan yang diperoleh bank.

Hasil penelitian ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh pembiayaan murabahah menjadi satu diantara yang berperan penting dalam menunjang peningkatan profitabilitas bank syariah. Dengan harga barang yang cukup murah dan dijual ulang pada nasabah dengan sistem kredit maka bank tersebut memiliki pendapatan bersih yang mempengaruhi besarnya keuntungan. Pembiayaan akan berpengaruh pada peningkatan profitabilitas bank. Hal ini dapat tercermin pada perolehan laba. Dengan adanya peningkatan laba usaha bank akan menyebabkan kenaikan tingkat profitabilitas bank.

Penelitian diatas sejalan dengan penelitian terdahulu yang pernah dilakukan oleh dengan judul Pengaruh Pendapatan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah Terhadap Return on Equity. Dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendapatan Murabahah secara parsial berpengaruh Terhadap profitabilitas

Kesimpulan

Berdasarakan hasil serta pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada Pembiayaan Mudharabah memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap profitabilitas, Pembiayaan Musyarakah memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap profitabilitas, Pembiayaan Murabahah memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap profitabilitas. Disarankan kepada peneliti selanjutnya untuk menambah sampel penelitian. Hal ini diharapkan agar hasil pengaruh terhadap profitabilitas semakin besar.

References

  1. Mulato, T. (2019). Pemetaan Potensi Pengembangan Produk Natural Uncertainty Contract (Nuc) Pada Pembiayaan Produktif Dan Produk Natural Certainty Contract (Ncc) Pada Pembiayaan Konsumtif Di Bank Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(2), 120-130.
  2. Irham, M. (2020). Persepsi Pengusaha Mangat Catering Terhadap Perbankan Syariah.
  3. Kuswandi, A., Ida Suraida, S. E., CA, M. A., & Annisa Adha, M. (2021). Pengaruh Kecukupan Modal, Likuiditas, dan Pembiayaan Bermasalah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia (Studi Kasus pada Bank Umum Syariah yang Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan Periode 2014-2018) (Doctoral dissertation, Perpustakaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpas).
  4. Yulianti, P. (2018). Pengaruh Tingkat Risiko Pembiayaan Terhadap Tingkat Profitabilitas Pada PT. Bank BJB Syariah (Doctoral dissertation, STIE Ekuitas).
  5. Fikri, P. M., & Wirman, W. (2021). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas. COMPETITIVE Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 5(2), 71-76.
  6. Sari, Mira Pita Dkk (2020), Pengaruh Pembiayaan Murabahah Dan Mudharabah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah (Studi pada Bank Umum Syariah di Indonesia).
  7. Hadi, Supian (2020) Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Umum Syariah Di Indonesia Periode 2015 S/D 2019
  8. Rivai, Veithzal. el. at. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan dari Teori ke Praktek. Raja Grafindo Persada. Jakarta
  9. Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
  10. Hasanudin Maulana, Jaih Mubarok, Perkembangan Akad Musyarakah, Jakarta: Kencana, 2016
  11. Adrian Sutedi, Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, ( Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), 81
  12. Chalifah Ela, Amirus Sodiq, 2015. Pengaruh Pendapatan Mudharabah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas (ROA) Bank Syariah Mandiri Periode 2006-2014. Equilibrium, Vol.3, No.1, Juni 2015
  13. Siregar, Ihsan Baik, 2018. Pengaruh Non Performing Financing (Npf), Return On Assets (Roa), Dana Pihak Ketiga (Dpk) Dan Jumlah Kantor Terhadap Market Share Bank Syariah Di Indonesia (Periode 2012-2016)
  14. Adiwarman, Karim. (2017). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  15. Muhammad Firdaus, dkk, 2016 , Cara Mudah Memahami Akad-akad Syariah Renaisan, Bandung
  16. Wiyadi, et al. 2016. Pengaruh Asimetri Informasi, Leverage dan Profitabilitas Terhadap Manajemen Laba Riil pada Perusahaan Manufaktur di Indonesia. ISSN 2407-9189. The 3rd University Research Colloquium 2016
  17. Dy Ilham Satria dan Haryati Saputri (2016), Pengaruh Pendapatan Murabahah, Mudharabah, dan Musyarakah Terhadap Return on Equity PT Bank Syariah Mandiri
  18. Fadrul, Hasbi Asyari (2018) Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Profitabilitas Bank Syariah di Indonesia Tahun 2011-2015. Cano Economos : Volume 7 Nomor 1 Januari 2018.
  19. Fahmi, Irham. (2017). Analisis Laporan Keuangan. Bandung: Alfabeta.
  20. Nurfajri, F., & Priyanto, T. (2019). PEngaruh Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, Dan Ijarah Terhadap Bank Umum Syariah Di Indonesia
  21. Ismail. 2016. Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana.
  22. Soenarto, Siti Nurhaliza (2019), Pengaruh Murabahah, Mudharabah, Musyarakah Pembiayaan Menuju Profitabilitas Bank Syariah.