Islamic Economics
DOI: 10.21070/ijis.v9i0.1619

Implementation of Islamic Business Ethics and Preparation of Financial Statements for Muslim Entrepreneurs in Sidoarjo City


Implementasi Etika Bisnis Islam dan Penyusunan Laporan Keuangan pada Pengusaha Muslim di Kota Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Preparation of Financial Statements Pharmacy Islamic Business Ethics

Abstract

This study aims to determine the suitability between the implementation of business ethics and the preparation of financial statements at the Nursyifa Pharmacy Sidoarjo with Islamic business ethics. This type of research is qualitative with a case study method, data is collected by conducting literature studies, observations and in-depth interviews with informants including owners, employees and consumers of Apotek Nursyifa who are determined using judgment techniques then the collected data is analyzed using qualitative descriptive data analysis methods. The results of this study indicate that Nursyifa Pharmacy implements Islamic business ethics in business activities and financial statement preparation well, although not perfectly. The imperfection of the implementation of Islamic business ethics at the Nursyifa Pharmacy Sidoarjo lies in the employee dress policy applied and the involvement of conventional banks in transactions carried out with distributors that are not in accordance with Islamic law.

Pendahuluan

Perkembangan ilmu ekonomi pada saat ini dibuktikan dengan maraknya penerapan sistem ekonomi yang berbeda di masing-masing negara. Perkembangan ini diiringi dengan berkembangnya konsep pemikiran ekonomi Islam pada beberapa tahun belakangan. Salah satu unsur konsep pemikiran ekonomi Islam yang hangat diperbincangkan oleh praktisi bisnis ialah bahasan mengenai etika bisnis Islam. Fenomena ini mendorong para pelaku bisnis untuk gencar menerapkan unsur etika dan moral dalam aktivitas bisnisnya. Hal tersebut dilakukan bukan semata-mata hanya untuk meraih keuntungan tinggi, tetapi juga untuk meningkatkan integritas dari pelaku bisnis itu sendiri yang di saat bersamaan dapat meningkatkan nilai perusahaan di mata masyarakat.

Islam merupakan agama yang sempurna karena mengatur berbagai persoalan kehidupan manusia baik secara global maupun secara detail [1]. Ajaran agama Islam diturunkan Allah SWT kepada Rasulullah SAW. Ajaran tersebut dibagi menjadi tiga bagian antara lain akidah, syariat dan akhlak.

Akidah adalah pondasi dari keseluruhan aturan kehidupan, termasuk di dalamnya aturan ekonomi [2]. Aturan yang dilandaskan pada akidah niscaya sempurna tanpa merugikan pihak manapun.

Ekonomi Islam dapat diilustrasikan sebagai bangunan dengan akidah sebagai pondasi sedangkan ibadah dan akhlak adalah sesuatu yang dibangun di atasnya. Bangunan yang dibangun tanpa atau dengan pondasi yang lemah maka hampir tidak ada kemungkinan bangunan tersebut dapat berdiri, dan jikalau bangunan tersebut dapat berdiri maka dapat dengan mudah diruntuhkan. Ekonomi yang dijalankan tanpa akidah tidak akan ada berkah yang diperoleh dan akan mudah dihancurkan.

Ajaran agama Islam mengatur dari hal terkecil sampai terbesar, dari hal sederhana sampai yang rumit, dari bangun tidur sampai tidur dan bangun lagi, dari dalam kandungan sampai meninggal, untuk semua kalangan, semua kegiatan, kapan pun dan di mana pun tanpa terkecuali termasuk di dalamnya kegiatan ekonomi dan bisnis. Bisnis merupakan salah satu cara untuk mendapatkan harta dan kesejahteraan agar terpenuhi kebutuhan kehidupannya secara layak. Proses dalam pencarian kesejahteraan tersebut harus bebas dari kecurangan, riba, garar, maysir, rekayasa harga, penimbunan barang, dan perbuatan maupun hal-hal lain yang diharamkan. Pelarangan tersebut bukan tanpa alasan, karena semua hal tersebut dapat menimbulkan kezaliman dalam kehidupan bermasyarakat. Perlu adanya keseimbangan tanggung jawab atau kewajiban dalam pelaksanaan perekonomian agar tercapai kesetaraan dan kelestarian antar seluruh umat manusia. Nilai-nilai moralitas seperti kejujuran, keterbukaan dan keadilan dalam ajaran Islam adalah cerminan dari keimanan seorang hamba dengan Allah SWT dan sangat diperlukan serta menjadi bagian dari tanggung jawab setiap pelaku bisnis. Semua aturan tersebut disebut dengan syariat, dan setiap muslim dan muslimah diwajibkan untuk menjalankan syariat (aturan) semaksimal dan seoptimal mungkin dalam setiap lini kehidupannya.

Pelaksanaan bisnis sesuai syariat ialah jalan menuju kehidupan yang sejahtera, di mana tidak hanya mendapatkan keuntungan tapi juga keberkahan. Selain itu, dapat mewujudkan masyarakat ekonomi yang berkeadilan, dengan pemenuhan kebutuhan yang stabil, kesempatan kerja terbuka, pemerataan pendapatan tanpa harus mengalami kesenjangan sosial yang tinggi.

Prinsip etika bisnis Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an menyebutkan bahwa dalam kegiatan bisnis termasuk di dalamnya kegiatan akuntansi tidak boleh lepas dari tujuan untuk beribadah kepada Allah sehingga dalam pelaksaannya harus terbebas dari hal-hal yang haram, batil dan zalim serta harus adil [3]. Hadis merupakan sabda, perbuatan, takrir (ketetapan) Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan atau diceritakan oleh sahabat guna menjelaskan dan menetapkan hukum Islam serta sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an [4]. Sikap dan karakter Rasulullah SAW menjadi dasar Rasulullah SAW dalam berbisnis. Sikap dan karakter Rasulullah yang harus diteladani agar pelaku bisnis termasuk pemilik Apotek Nursyifa Sidoarjo tidak merugi antara lain sidik (jujur), amanah (dapat dipercaya), fatanah (cerdas) dan tablig (menyampaikan). Kesimpulannya prinsip etika bisnis Islam antara lain meyakini bahwa bekerja adalah bagian dari ibadah, sidik, amanah, fatanah dan tablig.

Apotek menjadi salah satu bisnis yang memiliki prospek yang menjanjikan dengan modal cukup terjangkau dan hemat ruang serta konsumen yang selalu ada. Persaingan bisnis yang ada menuntut para pelaku bisnis apotek bukan hanya bersaing pada kualitas produk tetapi juga pada pelayanan yang diberikan kepada konsumen dan etika yang ditunjukkan dalam berbisnis.

Penerapan unsur etika dan moral yang sesuai syariat pada aktivitas bisnis apotek belum menyeluruh, masih banyak pelaku bisnis yang mengesampingkan moral, etika, norma dan aturan. Pengesampingan nilai etika sesuai syariat yang dilakukan seperti penjualan obat kepada distributor tidak melalui prosedur resmi, penjualan obat kepada konsumen yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak memberikan edukasi kepada konsumen mengenai obat yang dibeli, tidak ramah dalam melayani konsumen, tidak menjalankan etika berpakaian sesuai syariat dalam kegiatan bisnis apotek serta meninggalkan kewajiban ibadah salat dan zakat. Nilai kemanusiaan semakin luntur karena menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan setinggi-tingginya dan menjatuhkan pesaing.

Apotek Nursyifa merupakan salah satu apotek milik pengusaha muslim di Sidoarjo yang selalu ramai pengunjung. Apotek Nursyifa dalam menjalankan bisnis memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen. Karyawan memberikan informasi mengenai obat dengan ramah serta cepat dan tangkas mengambil obat yang dibutuhkan konsumen. Karyawan apotek Nursyifa dalam menjalankan tugasnya mengenakan pakaian yang secara umum dinilai sopan tapi tidak sesuai dengan syariat Islam.

Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Duratun Nafis di Rumah Makan Wong Solo cabang Batoh menunjukan bahwa Rumah Makan Wong Solo cabang Batoh sudah menerapkan etika bisnis Islam dengan baik meskipun tidak sesempurna Nabi Muhammad SAW [5]. Umi Sholikhatin menyebutkan dalam penelitiannya bahwa Apotek Golong Ponorogo telah mengimplementasikan etika bisnis sesuai ajaran Islam dengan baik [6].

Novelty (unsur kebaruan) dalam penelitian ini ialah penelitian kesesuaian antara penyusunan laporan keuangan pengusaha muslim dengan etika bisnis Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara etika bisnis yang diimplementasikan dan penyusunan laporan keuangan di Apotek Nursyifa Sidoarjo dengan etika bisnis Islam.

Metode Penelitian

Jenis Penelitian

Jenis penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus. Penelitian kualitatif memiliki tujuan untuk memahami fenomena yang terjadi pada subjek penelitian sehingga lebih tepat digunakan untuk mengkaji lebih dalam mengenai perilaku, motivasi dan persepsi dari subjek penelitian [7]. Studi kasus lebih tepat untuk menjawab permasalahan dari penelitian dengan pertanyaan bagaimana atau mengapa pada bidang ilmu psikologi, sosiologi, politik dan ekonomi seperti fenomena pada siklus kehidupan seorang manusia, proses organisasional dan manajerial serta perubahan lingkungan sosial yang bertujuan untuk memahami dan menjelaskan objek penelitian secara khusus sebagai suatu kasus [8]. Dengan tujuan tersebut, penulis ingin melihat fakta di lapangan mengenai pengimplementasian etika bisnis Islam dan penyusunan laporan keuangan pada pengusaha muslim di Sidoarjo.

Fokus Penelitian

Fokus penelitian dapat menjadi asas gambaran yang berkesinambungan dengan permasalahan dan tujuan dari penelitian agar pembahasan tidak menjadi terlalu luas dengan adanya keterbatasan waktu, tenaga dan dana di masa pandemi. Fokus penelitian ini terletak pada etika bisnis yang diimplementasikan Apotek Nursyifa Sidoarjo dalam menjalankan bisnisnya serta penyusunan laporan keuangannya ditinjau dari perspektif etika bisnis Islam.

Lokasi Penelitian

Penelitian ini bertempat di Apotek Nursyifa di Jalan Bibis Bunder Nomor 1, Kemera’an, Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61262. Telp. 0857-3210-3190.

Teknik Penentuan Informan

Penulis dalam penelitian ini menentukan informan menggunakan teknik judgement. Judgement merupakan sebuah teknik penentuan informan yang ditentukan dengan sengaja atas dasar pertimbangan tertentu penulis dengan menyeleksi informan yang benar-benar dapat membantu menjawab rumusan masalah penelitian ini secara tepat [9]. Penulis dalam penelitian ini menentukan pemilik, karyawan dan konsumen Apotek Nursyifa sebagai informan.

Jenis Dan Sumber Data

Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang didapatkan dari sumber pertama seperti data mentah berupa hasil wawancara individu yang akan diproses sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya [10]. Data penelitian ini bersumber dari hasil wawancara dan observasi mengenai etika bisnis Islam dan penyusunan laporan keuangan di Apotek Nursyifa Sidoarjo. Data sekunder merupakan data yang bersumber dari buku-buku dan situs-situs internet [11]. Penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari hasil pengumpulan buku-buku, jurnal dan karya tulis ilmiah lainnya yang berkaitan dengan etika bisnis Islam dan penyusunan laporan keuangan.

Teknik Pengumpulan Data

Data dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan studi literatur. Observasi dalam dunia penelitian dapat diartikan sebagai kegiatan mengamati dan meninjau guna memahami, mencari jawaban dan bukti dari permasalahan yang sedang diteliti [4]. Mengenai teknik yang digunakan dalam penelitian ini ialah wawancara semi terstruktur, di mana pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan bertujuan guna mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan mendalam. Pada penelitian ini penulis akan melakukan observasi terhadap implementasi etika bisnis Islam dan penyusunan laporan keuangan di Apotek Nursyifa Sidoarjo. Studi literatur sebagai kegiatan penulis dalam mengumpulkan sejumlah referensi seperti buku, majalah dan sumber referensi lainnya yang berhubungan dengan masalah dan tujuan yang sedang diteliti [12]. Penelitian ini menggunakan referensi yang berkaitan dengan etika bisnis Islam dan penerapannya termasuk dalam kegiatan penyusunan laporan keuangan.

Teknik Analisis Data

Penulis memilih metode analisis data deskriptif kualitatif yakni data yang terkumpul dari wawancara dan observasi yang dilakukan sesuai dengan kenyataan permasalahan dalam penelitian digambarkan dalam kalimat pada penelitian ini [13]. Pembahasan yang sudah direncanakan menjadi asas penyesuaian data yang telah terkumpul dengan kenyataan. Data yang sudah tersusun diinterpretasikan dan dikaitkan dengan teori yang sesuai guna menjawab rumusan masalah sebagai hasil kesimpulan penelitian.

Hasil dan Pembahasan

Implementasi Etika Bisnis Islam Pada Kegiatan Bisnis Apotek Nursyifa Sidoarjo

Penelitian ini mendukung penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Duratun Nafis dan Umi Sholikhatin dengan mengusung prinsip atau nilai etika bisnis Islam yang bersumber dari Qur’an dan hadis antara lain meyakini bahwa bekerja termasuk ibadah, sidik, amanah, fatanah dan tablig sebagai dasar penilaian implementasi etika bisnis Islam pada pengusaha muslim.

Meyakini bahwa bekerja termasuk ibadah.Ibadah merupakan bentuk bakti kepada Allah SWT berupa perbuatan yang dilakukan atas dasar ketaatan kepada Allah SWT dalam menjalankan perintah dan menjahui larangan Allah SWT [4]. Pemilik Apotek Nursyifa yakni Ibu Zurotul Aini memiliki keyakinan bahwa bekerja termasuk ibadah. Niat awal beliau membuka bisnis apotek ini ialah membantu para pasien yang kesusahan mencari obat untuk penyakitnya. Niat ini terus dipegang Ibu Zurotul Aini dalam menjalankan bisnisnya hingga sekarang. Ibu Zurotul Aini menjalankan salah satu perintah Allah SWT untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Qur’an Surah Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi [14]:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggarkehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewankurban) dan qala’id (hewan-hewankurban yang diberitanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungiBaitulharam; merekamencarikarunia dan keridaanTuhannya. Tetapiapabilakamutelahmenyelesaikan ihram, makabolehlahkamuberburu. Jangansampaikebencian(mu) pada suatukaumkarenamerekamenghalang-halangimudariMasjidilharam, mendorongmuberbuatmelampauibatas (kepadamereka). Dan tolongmenolonglahkamudalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangantolongmenolongdalamberbuatdosa dan permusuhan. Bertakwalahkepada Allah, sungguh, Allah sangat beratsiksaan-Nya.

Ibu Zurotul Aini juga menjauhi larangan Allah SWT untuk memakan harta sesama manusia dengan jalan yang batil. Ibu Zurotul Aini berusaha menjahui larangan Allah SWT tersebut dengan berusaha keras mencukupi kebutuhan obat pasien tanpa mengambil keuntungan berlebihan sehingga muncul rasa rida pada penjual maupun pembeli. Upaya yang dilakukan oleh Ibu Zurotul Aini ini sesuai dengan firman Allah dalam Qur’an An-Nisaa’ ayat 29 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan hartasesamamudenganjalan yang batil (tidakbenar), kecualidalamperdagangan yang berlakuatasdasarsukasamasuka di antarakamu. Dan janganlahkamumembunuhdirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayangkepadamu. ”

Sidik (jujur). Nilai kejujuran adalah salah satu nilai yang dijunjung tinggi oleh pemilik Apotek Nursyifa Sidoarjo. Ibu Zurotul Aini mengharapkan dan menuntut kejujuran para karyawan baik pada saat berinteraksi dengan pembeli, rekan kerja maupun dengan pemilik. Produk yang dijual sebagian besar merupakan produk yang halal dan baik karena sudah diuji dan mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kecuali obat dari bahan yang haram, obat narkotika dan psikotropika yang hukumnya awalnya haram berubah menjadi boleh karena kondisi darurat dengan catatan dalam keadaan yang membahayakan anggota tubuh atau nyawa yang tidak bisa ditunda penanganannya dan tidak ada solusi lain serta dengan takaran atau dosis harus sesuai untuk kebutuhan pengobatan, tidak lebih. Karyawan Apotek Nursyifa Sidoarjo juga berkata jujur saat pembeli menanyakan obat mana yang lebih bagus, jawaban yang diberikan menjelaskan perbedaan obat sesuai kebutuhan pasien dan kecocokan pasien terhadap obat. Karyawan Apotek Nursyifa tidak serta merta merekomendasikan obat yang lebih mahal tapi menjelaskan bahwa harga tidak dapat dijadikan tolak ukur kualitas obat dan menyerahkan sepenuhnya keputusan memilih kepada pembeli. Kejujuran juga berperan penting dalam menyelesaikan konflik internal antar pegawai dan konflik dengan pemilik. Apotek Nursyifa juga tidak melakukan penipuan memanipulasi harga pasar dengan merekayasa permintaan. Ramainya pembeli di Apotek Nursyifa murni karena produk dan pelayanan yang baik dengan harga yang relatif lebih murah serta kehendak dari Allah SWT. Strategi bisnis dari mulut ke mulut yang diterapkan merupakan strategi persaingan bisnis yang sehat karena berfokus pada penjagaan dan peningkatan kualitas produk dan pelayanan. Transaksi yang dilakukan dengan pihak distributor pembayarannya menggunakan Bilyet Giro (BG) bank konvensional. Tidak ada masalah dengan kegiatan jual beli barang dengan distributor. Transaksi yang dilakukan dengan pihak bank konvensional untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) merupakan akad garar yang tidak sesuai dengan prinsip kejujuran dalam etika bisnis Islam.

Amanah (dapat dipercaya). Kejujuran adalah dasar dari kepercayaan. Nilai kejujuran yang diterapkan oleh Apotek Nursyifa Sidoarjo memunculkan rasa kepercaayan pembeli. Pembeli yang memberi amanah (kepercayaan) berupa pesanan obat yang sedang kosong akan dicarikan oleh Apotek Nursyifa Sidoarjo dengan berusaha sekeras mungkin dan segera dihubungi ketika obat sudah tersedia sehingga kebutuhan pasien dapat segera terpenuhi. Amanah juga diberikan Ibu Zurotul Aini kepada para karyawan untuk membantu menjalankan bisnisnya dan amanah tersebut dilaksanakan dengan baik.

Fatanah (cerdas). Seorang pengusaha harus cerdas dalam berbisnis. Kecerdasan pengusaha dapat terlihat dari visi misi bisnisnya, Apotek Nursyifa Sidoarjo memfokuskan visi dan misi bisnis pada profesionalitas pelayanan dan pemenuhan kebutuhan pasien yang hingga sekarang berdampak positif pada kelancaran dan kemajuan bisnis. Usaha dalam bidang kefarmasian memerlukan ilmu farmasi. Ibu Zurotul Aini menjadikan pendidikan yang sesuai dengan bidang kefarmasian sebagai salah satu kriteria dalam perekrutan karyawan. Alasan di balik keputusan tersebut ialah profesi pemilik Apotek Nursyifa Sidoarjo sebagai seorang bidan, beliau membutuhkan apoteker penanggung jawab untuk membantu menjalankan bisnisnya pada masing-masing Apotek Nursyifa Sidoarjo dan Apotek Nursyifa 2 meski sekarang masih dalam masa pergantian. Tenaga Teknis Kefarmasian dan dan Asisten Apoteker juga dipilih berdasarkan pertimbangan yang sama karena pemilik membutuhkan tenaga dan ilmu farmasi mereka. Kecerdasan Ibu Zurotul Aini dalam berbisnis juga dapat terlihat dalam pemilihan lokasi yang strategis di dekat persimpangan jalan raya dua arah yang dilewati oleh transportasi umum dan dikelilingi oleh pertokoan. Perencanaan pengadaan obat yang dilakukan Ibu Zurotul Aini ialah mengadakan produk yang banyak dicari karena kebutuhan umum sepert vitamin, obat batuk, pilek, demam, antiseptik, alat barang medis dan lainnya serta kebutuhan khusus seperti obat penyakit degeneratif maupun covid-19 dengan persediaan yang lebih banyak dibandingkan dengan produk yang tidak banyak dicari sehingga muncul kesan pada pembeli bahwa produk yang dijual di Apotek Nursyifa Sidoarjo lengkap. Harga produk yang relatif murah tapi tetap mendapatkan keuntungan dan pelayanan yang ramah, sigap serta tanggap merupakan strategi pemasaran dari mulut ke mulut yang berhasil diterapkan oleh Apotek Nursyifa Sidoarjo. Kebijakan-kebijakan bisnis yang diambil Ibu Zurotul Aini sesuai dengan teladan yang diberikan oleh Rasulullah SAW ketika berdagang beliau untung dan pembeli senang. Pemilik Apotek Nursyifa Sidoarjo tidak memberikan kepercayaan buta kepada karyawannya, beliau tetap melakukan pengawasan melalui kamera pengawas dan pengawasan langsung yang dibantu oleh suami, anak dan menantu beliau. Kebijakan Ibu Zurotul Aini ini sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh istri pertama Rasulullah SAW yakni Sayidah Khadijah seorang pebisnis sukses yang menempatkan orang kepercayaannya bersama dengan orang yang membawa barang dagangnya sebagai bentuk pengawasan. Menjalankan bisnis sesuai syariat Allah SWT tidak hanya membutuhkan kecerdasan intelektual tapi juga kecerdasan spiritual. Ibu Zurotul Aini tahu bahwa sebagai seorang muslimah yang bekerja beliau dan para karyawan tetap tidak boleh meninggalkan ibadah salat, beliau juga memfungsikan gudang sebagai tempat salat bergantian para karyawan. Ibu Zurotul Aini juga paham bahwa beliau sebagai pengusaha harus melaksanakan pembayaran kewajiban zakat perdagangan atau perniagaannya sebesar dua setengah persen. Kebijakan berpakaian untuk para karyawan yang beliau buat sayangnya belum sesuai dengan syariat Islam meski secara umum diterima masyarakat sebagai busana yang rapi dan sopan. Dalam syariat Islam seorang perempuan yang sudah akil baliq wajib hukumnya menutup auratnya secara sempurna termasuk ketika bekerja. Perintah menutup aurat salah satunya dijelaskan dalam Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 59 Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya:

Wahai Nabi! Katakanlahkepadaistri-istrimu, anak-anakperemuanmu dan istri-istri orang mukmin. ‘Hendaklahmerekamenutupkanjilbabnyakeseluruhtubuhmereka.’ Yang demikianitu agar merekalebihmudahuntukdikenali, sehinggamerekatidakdiganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Batas aurat perempuan sebagian besar ulama sepakat ialah seluruh tubuh kecuali bagian yang biasa tampak yakni wajah dan telapak tangan kecuali dalam kondisi tertentu untuk perempuan yang khawatir wajahnya dapat menimbulkan fitnah atau hanya ingin menjaga dirinya maka dapat mengenakan nikab atau cadar untuk menutupi wajahnya. Imam Abu Hanifa memiliki pendapat yang berbeda mengenai kaki bukan termasuk aurat khususnya bagi kalangan tertentu dalam kondisi tertentu kecuali di lingkungannya kaki perempuan dapat menjadi fitnah maka harus ditutupi. Menutup aurat bukan hanya sekedar tertutup tapi juga tidak ketat atau tidak membentuk lekuk tubuh dan tidak menerawang serta memanjangkan jilbabnya minimal menutupi dada. Seragam yang dikenakan karyawan Apotek Nursyifa panjang baju tidak sampai pergelangan tangan, celana membentuk lekuk tubuh hanya sedikit longgar, kaki tidak tertutup sempurna, jilbab tidak semua menutup dada, pengecualian untuk karyawan yang tidak beragama Islam tidak mengenakan jilbab tidak menjadi masalah. Transaksi yang dilakukan dengan pihak distributor pembayaran dilakukan dengan cara Bilyet Giro (BG) dan transfer di bank konvensional. Transaksi dengan distributor dari luar negeri yang tidak memiliki bank syariah di negara asalnya atau distributor tidak beragama Islam maka diperbolehkan untuk menggunakan bank konvensional karena kondisi yang dianggap darurat. Berbeda halnya jika distributor merupakan warga negara Indonesia yang beragama Islam, maka dalam transfer yang melibatkan pihak bank konvensional terdapat dosa karena mendukung tempat yang memfasilitasi kegiatan atau transaksi dengan unsur riba.

Tablig (menyampaikan). Pengusaha yang berbisnis dengan menjalankan etika bisnis Islam harus dapat berkomunikasi dengan baik, ramah, supel dan persuasif. Karyawan Apotek Nursyifa Sidoarjo dapat berkomunikasi secara baik, ramah, supel dan persuasif dengan pembeli dan di waktu yang sama memberikan pelayanan dengan sigap dan tanggap. Kemampuan berkomunikasi karyawan Apotek Nursyifa Sidoarjo ini didukung dengan kebijakan yang dibuat Ibu Zurotul Aini untuk tidak menunda menyelesaikan masalah pribadi atau masalah internal antar kanyawan dengan cara dikomunikasikan langsung dan tidak dipendam untuk menghindari munculnya kesalahpahaman. Kebijakan ini membantu karyawan memberikan pelayanan dengan dengan ramah tidak dengan wajah yang marah, kesal ataupun sedih.

Implementasi Etika Bisnis Islam Pada Penyusunan Laporan Keuangan Apotek Nursyifa Sidoarjo

Penyusunan laporan keuangan di Apotek Nursyifa Sidoarjo adalah bagian dari pekerjaan yang dapat bernilai ibadah jika dikerjakan sesuai perintah dan jauh dari larangan Allah SWT dengan niat meraih rida Allah SWT. Ibu Zurotul Aini berusaha dalam penyusunan laporan keuangan Apotek Nursyifa Sidoarjo dilakukan dengan jujur, berdasarkan pada ilmu dan mudah dipahami serta hasil laporan keuangan dapat dipercaya kebenarannya untuk menjadi bahan analisis dan evaluasi bisnis dan menjadi bentuk pertanggung jawaban kepada pemerintah saat permbayaran pajak penghasilan atas usaha apotek. Ibu Zurotul Aini menyusun laporan keuangan dibantu oleh karyawan seniornya dengan menggunakan sistem akuntansi dan melakukan stock opnameyang ditugaskan pada karyawan lainnya setiap tiga bulan sekali untuk menyesuaikan catatan akuntansi dengan persediaan yang ada di gudang dan untuk menjaga mutu produk yang akan dijual dengan mengecek tanggal kadaluarsa dan kualitas produk.

Kesimpulan

Kesimpulan yang diambil penulis dari pembahasan yang telah dijabarkan ialah pertama, implementasi etika bisnis di Apotek Nursyifa Sidoarjo dalam perspektif etika bisnis Islam dijalankan dengan baik tetapi belum sempurna. Keyakinan bahwa bekerja adalah bagian dari ibadah mendudung pengimplementasian etika bisnis sesuai dengan prinsip etika bisnis Islam. Prinsip kejujuran dan amanah diterapkan pada kegiatan perencanaan dan pengadaan poduk, pelayanan dan bebas dari manipulasi harga pasar serta persaingan bisnis yang sehat. Implementasi prinsip fatanah dapat terlihat dari kecerdasan intelektual pemilik dalam penyusunan visi dan misi bisnis, pemilihan lokasi bisnis yang strategis, perekrutan karyawan yang memiliki ilmu dalam bidang kefarmasian, perencanaan dan pengadaan produk, penerapan strategi pemasaran dari mulut ke mulut dengan menjaga dan meningkatkan pelayanan, kelengkapan dan kualitas produk, tidak memberikan kepercayaan buta kepada karyawan dengan melakukan pengawasan melalui kamera pengawas dan pengawasan langsung oleh orang kepercayaan, serta kecerdasan spiritual pemilik dalam membuat kebijakan waktu salat karyawan dan pelaksanaan kewajiban pembayaran zakat perdagangan atau peniagaan. Kebijakan berpakaian karyawan Apotek Nursyifa Sidoarjo sayangnya tidak sesuai dengan syariat Islam meski secara umum dapat dinilai rapi dan sopan. Keterlibatan pihak bank konvensional dalam transaksi yang dilakukan dengan distributor juga tidak sesuai dengan syariat Islam. Prinsip tablig diimplementasikan dalam pelayanan yang sigap dan tanggap tapi tetap ramah, supel dan persuasif serta pengimplementasian dalam kebijakan pemecahan permasalahan internal guna mendukung pelayanan yang optimal. Kesimpulan kedua, penyusunan laporan keuangan di Apotek Nursyifa Sidoarjo dalam perspektif etika bisnis Islam cukup baik. Ibu Zurotul Aini yang meyakini bekerja termasuk ibadah berusaha menyusun laporan keuangan dengan jujur, berdasarkan pada ilmu, mudah dipahami sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya kebenarannya.

References

  1. A. Djazuli and Y. Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat, Ed. 1, Cet. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
  2. Y. Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Pertama. Jakarta: Gema Insani Press, 2006.
  3. Kementrian Agama Republik Indonesia, Al-Quran Terjemah Per Kata : Asbabun Nuzul dan Tafsir Bil Hadis. Pamekasan: Semesta Qur’an, 2020.
  4. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
  5. D. Nafis, “Implementasi Etika Bisnis Islam Dalam Usaha Rumah Makan Wong Solo Batoh, Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh,” Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2019. [Online]. Available: http://library.ar-raniry.ac.id/
  6. U. Sholikhatin, “Perspektif Etika Bisnis Syariah Terhadap Manajemen Apotek Golong Ponorogo,” Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2018.
  7. L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi revi. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.
  8. R. K. Yin, Case Study Research. Design and Methods., Ketiga. California: Sage Publication, 2002.
  9. S. Hermawan and Amirullah, METODE PENELITIAN BISNIS: Pendekatan Kuantitatif Dan Kualitatif. Malang: Media Nusa Creative, 2016.
  10. H. Umar, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, Kedua. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
  11. B. Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif, 1st ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
  12. Danial and Warsiah, Metode Penulisan Karya Ilmiah. Bandung: Laboratorium Pendidikan Kewarganegaraan UPI, 2009.
  13. I. M. Wirartha, Metodologi Penelitian Sosial Ekonomi. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2006.
  14. I. G. Masykur et al., ALMUMAYYAZ: Al-Quran Tajwid Warna, Transliterasi Per Kata, Terjemah Per Kata. Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2014.